SuaraJatim.id - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, setelah divaksin Sinovac berhasil ditangkap Polres Gresik.
Pelaku bernama Tri Setyo (44) asal Griya Samudera Asri, Taman Sidoarjo. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.
Saat diperiksa pelaku mengaku menyebar info hoaks melalui handphone miliknya sendiri. Ia menyelundupkan gadgetnya saat pertama kali masuk tahanan.
Menanggapi hal ini Kepala Lapas (Kalapas) Porong Gun Gun Gunawan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dengan kepolisian dan akan menindak tegas napi tersebut.
"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Udah kita sel sesuai dengan ketentuan karena pelanggaran berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021).
Gun Gun menyebut bahwa sebagai sanksi, Tri tidak akan diberikan remisi dan hak-haknya. Sanksi tersebut berlaku selama 1- 2 bulan atau bisa lebih dari itu.
"Sudah di sanksi kami tempatkan di sel sendiri. Dia juga nantinya tidak dapat dan tidak mendapatkan remisi masa tahanannya," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka hanphonenya tersebut dia dapat dari seorang temannya dengan cara diselundupkan.
"Pengakuannya di BAP dia mendapat handphone dari temannya yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," lanjutnya.
Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
Gun Gun melanjutkan, Tri juga mengaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar iseng. Tujuannya ingin mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati hati akan bahaya vaksin
"Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih.
Dari penangkapan Tri Setyo (44) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone, 3 buah SIM card dan 23 bukti tangkapan layar berita hoaks yang telah tersebar di grup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Meninggal Usai Vaksin Covid Ditangkap
-
5 Tips Menghadapi Berita Hoaks Covid-19
-
Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Tito Karnavian: Saya Tak Merasakan Apa-apa
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil
-
Dukung WCU dan SDGs 4, Dosen-Mahasiswa UM Ciptakan Aplikasi SIGMA untuk Asah Counting Skills Siswa
-
Kisah Inspiratif Mila Arlinda Ubah Stigma Peternakan, Dari 5 Ekor Domba Jadi Omzet Ratusan Juta
-
Ricuh Demo Grahadi Surabaya, Massa Berhoodie dan Bermasker Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan
-
Khofifah Apresiasi BBIB Singosari atas Keberhasilan Produksi Semen Beku Sapi Wagyu dan Belgian Blue