Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Januari 2021 | 08:30 WIB
Kasdim Gresik Sugeng Riyadi dapat sasaran berita hoaks. (instagram @Kodim0817gresik & Ist)

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, setelah divaksin Sinovac berhasil ditangkap Polres Gresik.

Pelaku bernama Tri Setyo (44) asal Griya Samudera Asri, Taman Sidoarjo. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.

Saat diperiksa pelaku mengaku menyebar info hoaks melalui handphone miliknya sendiri. Ia menyelundupkan gadgetnya saat pertama kali masuk tahanan.

Menanggapi hal ini Kepala Lapas (Kalapas) Porong Gun Gun Gunawan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dengan kepolisian dan akan menindak tegas napi tersebut.

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen

"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Udah kita sel sesuai dengan ketentuan karena pelanggaran berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021).

Gun Gun menyebut bahwa sebagai sanksi, Tri tidak akan diberikan remisi dan hak-haknya. Sanksi tersebut berlaku selama 1- 2 bulan atau bisa lebih dari itu.

"Sudah di sanksi kami tempatkan di sel sendiri. Dia juga nantinya tidak dapat dan tidak mendapatkan remisi masa tahanannya," lanjutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka hanphonenya tersebut dia dapat dari seorang temannya dengan cara diselundupkan.

"Pengakuannya di BAP dia mendapat handphone dari temannya yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," lanjutnya.

Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis

Gun Gun melanjutkan, Tri juga mengaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar iseng. Tujuannya ingin mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati hati akan bahaya vaksin

"Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih.

Dari penangkapan Tri Setyo (44) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone, 3 buah SIM card dan 23 bukti tangkapan layar berita hoaks yang telah tersebar di grup.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Kontributor : Arry Saputra

Load More