SuaraJatim.id - Pije, terdakwa kasus pembakaran mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo, Rabu (20/01/2021).
Mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pije mengaku selama persidangan tak pernah bisa bertemu dengan media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia berkukuh kalau mobil yang dibakar itu miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada enggak di sana. Saya enggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," sahut Pije.
Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak lantas meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang melalui daring tersebut. Akhirnya ia pun percaya.
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasihat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi, kami memberikan kesempatan," ucap Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu biar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang tidak digunakan untuk mewakilinya.
"Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," sahut Pije kembali.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1/2021) pekan depan dengan agenda pledoi.
Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu kedepan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan,"ungkap Diah.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Smentara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 Miliar lebih.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," kata JPU kasus tersebut Muhammad Ridwan Himawan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Tak Juga Teratasi, Tiap Tahun 2 Desa di Tanggulangin Sidoarjo Banjir Terus
-
Lubang Penuhi Jalan Arteri Porong Sidoarjo, Sudah Banyak Makan Korban
-
Jalan Raya Porong Sidoarjo Ditutup Gegara Banjir, Banyak Kendaraan Mogok
-
Jalan Raya Porong, Dekat Lumpur Lapindo Terendam Banjir Setinggi 1 Meter
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi