SuaraJatim.id - Pije, terdakwa kasus pembakaran mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo, Rabu (20/01/2021).
Mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pije mengaku selama persidangan tak pernah bisa bertemu dengan media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia berkukuh kalau mobil yang dibakar itu miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada enggak di sana. Saya enggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," sahut Pije.
Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak lantas meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang melalui daring tersebut. Akhirnya ia pun percaya.
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasihat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi, kami memberikan kesempatan," ucap Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu biar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang tidak digunakan untuk mewakilinya.
"Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," sahut Pije kembali.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1/2021) pekan depan dengan agenda pledoi.
Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu kedepan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan,"ungkap Diah.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Smentara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 Miliar lebih.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," kata JPU kasus tersebut Muhammad Ridwan Himawan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Tak Juga Teratasi, Tiap Tahun 2 Desa di Tanggulangin Sidoarjo Banjir Terus
-
Lubang Penuhi Jalan Arteri Porong Sidoarjo, Sudah Banyak Makan Korban
-
Jalan Raya Porong Sidoarjo Ditutup Gegara Banjir, Banyak Kendaraan Mogok
-
Jalan Raya Porong, Dekat Lumpur Lapindo Terendam Banjir Setinggi 1 Meter
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026