SuaraJatim.id - Pije, terdakwa kasus pembakaran mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo, Rabu (20/01/2021).
Mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pije mengaku selama persidangan tak pernah bisa bertemu dengan media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia berkukuh kalau mobil yang dibakar itu miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada enggak di sana. Saya enggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya," sahut Pije.
Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak lantas meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang melalui daring tersebut. Akhirnya ia pun percaya.
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? Di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasihat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal tuliskan di pledoi, kami memberikan kesempatan," ucap Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu biar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasihat hukumnya yang ada di ruang sidang tidak digunakan untuk mewakilinya.
"Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," sahut Pije kembali.
Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya pada Senin (25/1/2021) pekan depan dengan agenda pledoi.
Baca Juga: Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
Penasehat Hukum Pije, Diah mengatakan terdakwa sudah menyampaikan keberatannya saat persidangan. Maka pihaknya akan menuliskan pledoi.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan keberatannya maka kami akan menuliskan di pledoi. Kami minta waktu seminggu kedepan. Intinya nanti dibuat pembelaan karena terdakwa keberatan tuntutan JPU. Senin nanti kami kembalikan ke persidangan,"ungkap Diah.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.
Smentara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 Miliar lebih.
"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," kata JPU kasus tersebut Muhammad Ridwan Himawan.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Tak Juga Teratasi, Tiap Tahun 2 Desa di Tanggulangin Sidoarjo Banjir Terus
-
Lubang Penuhi Jalan Arteri Porong Sidoarjo, Sudah Banyak Makan Korban
-
Jalan Raya Porong Sidoarjo Ditutup Gegara Banjir, Banyak Kendaraan Mogok
-
Jalan Raya Porong, Dekat Lumpur Lapindo Terendam Banjir Setinggi 1 Meter
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu