SuaraJatim.id - Jelang lengser, Bupati Jember Faida memberikan hukuman berat kepada enam anak buahnya. Mereka dihukum karena dianggap melawan kebijakan Faida.
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” ujar Faida dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Sabtu (23/01/2021).
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Adapun untuk empat pejabat lain mendapat sanksi berat berupa pembebasan (pencopotan) dari jabatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Faida tidak menyebut apa alasan spesifik menjatuhkan hukuman terhadap enam pejabat tersebut.
Ia hanya mengklaim bahwa sanksi disiplin berat, telah melalui melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Faida juga mengklaim, penjatuhan sanksi kepada enam pejabat itu berdasarkan implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Khusus untuk Mirfano, Faida menudingnya sebagai dalang dari aksi mosi tidak percaya terhadap dirinya itu.
Baca Juga: Giliran Jember Diterjang Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
“Patut diduga mosi tidak percaya disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” papar Faida.
Sebagaimana diketahui, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi di Pemkab, maka kewenangan pergantiannya harus berdasarkan persetujuan dari Gubernur.
Terkait hal itu, Faida menyatakan siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano.
“Saya tegas menyatakan siap menjadi tim pemeriksa. Pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung tidak saja pada pembebasan dari jabatan saja, tetapi juga bisa pada pemberhentian dari PNS. Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” tegas Faida.
Meski dikaitkan dengan aksi mosi tidak percaya, Faida mengklaim penjatuhan sanksi kepada enam bawahannya itu dilakukan demi menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan.
Sebagai catatan, aksi mosi tidak percaya yang dilakukan oleh para pejabat pada 30 Desember 2020 itu dilakukan setelah Faida mencopot sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel
-
Bahas Erupsi Gunung Semeru, Ini yang Diwanti-wanti Ketua DPR Puan Maharani!
-
Khofifah Pantau Dampak Awan Panas Gunung Semeru: Statusnya Masih Awas!
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas