SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi.
Seorang pria berinisial AW (41) warga Surabaya, menjadi tersangka penipuan jual-beli tanah. AW adalah makelar yang melakukan penipuan terhadap korban MR dan ibunya EW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan untuk membujuk korbannya AW melakukan penipuan dengan cara memberikan cek bodong.
"Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu," terang Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, penipuan yang dilakukan tersangka AW terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
"Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp 225.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan," beber Totok.
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
"Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu," katanya.
Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
-
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
-
Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes
-
Innalillahi! Mantan Kapolda Jatim Irjen Purnawirawan Untung Rajab Meninggal
-
Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap, Layani 44 Konsumen
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek