SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi.
Seorang pria berinisial AW (41) warga Surabaya, menjadi tersangka penipuan jual-beli tanah. AW adalah makelar yang melakukan penipuan terhadap korban MR dan ibunya EW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan untuk membujuk korbannya AW melakukan penipuan dengan cara memberikan cek bodong.
"Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu," terang Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, penipuan yang dilakukan tersangka AW terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
"Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp 225.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan," beber Totok.
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
"Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu," katanya.
Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
-
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
-
Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes
-
Innalillahi! Mantan Kapolda Jatim Irjen Purnawirawan Untung Rajab Meninggal
-
Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap, Layani 44 Konsumen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah