SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi.
Seorang pria berinisial AW (41) warga Surabaya, menjadi tersangka penipuan jual-beli tanah. AW adalah makelar yang melakukan penipuan terhadap korban MR dan ibunya EW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan untuk membujuk korbannya AW melakukan penipuan dengan cara memberikan cek bodong.
"Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu," terang Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, penipuan yang dilakukan tersangka AW terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
"Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp 225.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan," beber Totok.
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
"Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu," katanya.
Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
-
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
-
Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes
-
Innalillahi! Mantan Kapolda Jatim Irjen Purnawirawan Untung Rajab Meninggal
-
Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap, Layani 44 Konsumen
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto
-
Skandal 30 Detik Muda Mudi di Alun-Alun Sidayu: Fasilitas Publik Jadi Panggung Cinta Terlarang
-
Haru di Debarkasi Surabaya: Saat Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang Tanpa Antre
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri