SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi.
Seorang pria berinisial AW (41) warga Surabaya, menjadi tersangka penipuan jual-beli tanah. AW adalah makelar yang melakukan penipuan terhadap korban MR dan ibunya EW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan untuk membujuk korbannya AW melakukan penipuan dengan cara memberikan cek bodong.
"Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu," terang Gatot, Senin (25/1/2021).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, penipuan yang dilakukan tersangka AW terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
"Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp 225.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan," beber Totok.
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
"Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu," katanya.
Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
-
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
-
Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes
-
Innalillahi! Mantan Kapolda Jatim Irjen Purnawirawan Untung Rajab Meninggal
-
Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap, Layani 44 Konsumen
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan