SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 225 Miliar dengan luas tanah 97.468 meter persegi.
Seorang pria berinisial AW (41) warga Surabaya, menjadi tersangka penipuan jual-beli tanah. AW adalah makelar yang melakukan penipuan terhadap korban MR dan ibunya EW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan untuk membujuk korbannya AW melakukan penipuan dengan cara memberikan cek bodong.
"Untuk meyakinkan korbannya dalam jual-beli, tersangka memberikan lima lembar cek bodong dan menunjukkan satu almari berisi uang mainan atau uang palsu," terang Gatot, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, penipuan yang dilakukan tersangka AW terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
AW yang menjadi perantara atau makelar jual-beli tanah mendatangi korban MR dan EW. Korban MR kepada tersangka AW menyampaikan akan menjual tanah yang dimilikinya seluas total 97.468 hektar dengan tiga SHM di daerah Tambakoso, Kecamatan Waru Sidoarjo dengan harga dua ratus dua puluh lima miliar.
"Setelah bertemu korban, tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan lima lembar cek bodong Bank Mandiri dengan nilai total Rp 225.000.000 sesuai harga tanah yang akan dijual. Selanjutnya, tersangka juga menunjukkan satu almari berisi uang yang ternyata uang tersebut uang mainan," beber Totok.
Setelah korban yakin, lanjut Totok, korban akhirnya menyerahkan SHM kepada tersangka. Namun oleh tersangka, SHM tersebut bukan dijual melainkan digadaikan ke pihak lain senilai empat miliar tujuh ratus rupiah dengan akta PPJB dan kuasa jual beli seolah-olah merupakan jual-beli.
"Nah, saat korban hendak mencairkan cek ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan alias bodong. Selanjutnya korban atau pelapor membatalkan jual beli dan meminta SHM dikembalikan. Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka, namun SHM itu palsu," katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dan pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura
-
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Gelap 3.149 Benih Lobster
-
Masih Bandel! Selama PPKM, Ribuan Warga Jatim Terjaring Langgar Prokes
-
Innalillahi! Mantan Kapolda Jatim Irjen Purnawirawan Untung Rajab Meninggal
-
Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap, Layani 44 Konsumen
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib