SuaraJatim.id - Dua kali minimarket di wilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nah, di hari terakhir penerapan PPKM ini, minimarket tersebut melanggar lagi.
Tak ada ampun, petugas gabungan segera mendatanginya. Dua pegawai minimarket langsung dihukum push up lantaran tidak mengindahkan aturan jam malam.
Mereka masih nekad buka di atas pukul 21.00 WIB dengan alasan sedang bersih-bersih. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, operasi yustisi terus digencarkan. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang.
"Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih," ujar Bima, demikian dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Senin (25/1/2021).
Dia menegaskan, tidak mentoleransi pelanggaran yang kembali diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pada PPKM jidil II nanti, patroli akan terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. "Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya.
Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.
Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca Juga: PPKM Periode Pertama Usai, Pedagang Angkringan Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
PPKM Periode Pertama Usai, Pedagang Angkringan Jadi Sorotan
-
Kasus Covid-19 Naik Meski PPKM, Gubernur Edy Minta Maaf ke Pengusaha
-
Angka Kematian Covid-19 Sidoarjo Tertinggi di Jatim, PPKM Harus Lanjut
-
Masyarakat Harus Patuh! Trenggalek Perpanjang Masa PPKM Hingga 8 Februari
-
PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
3 Tahun Jalan Longsor Wagir Lor Ponorogo Terabaikan, Warga Bangun Sendiri Jembatan Darurat
-
Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Gubernur Khofifah Dukung Generasi Unggul NKRI
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
-
Tak Sekadar Ikon Viral, Patung Macan Putih Kediri Kini Punya Sertifikat Hak Cipta Resmi dari Negara