SuaraJatim.id - Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus satu orang mucikari yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur.
Mucikari laki-laki itu berinisiak AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus hasil dari Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Penangkapan tersangka hasil dari patroli Cyber Ditreskrimsus. Dia warga Sidoarjo," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Sementara Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi membeberkan, bahwa tersangka menawarkan korbannya melalui media sosial (Facebook) atas nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (whatshapp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.
"Dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata AKBP Zulham Effendi.
Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," katanya.
Baca Juga: Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat Wahats App.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
Berita Terkait
-
Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Pesisir Surabaya Akhir Januari Ini
-
Driver Ojek Online Surabaya Kena Tusuk Setelah Duel Dengan Begal Semalam
-
Suroboyo Carnival Park Berhenti Beroperasi
-
Angka Kematian Covid-19 Sidoarjo Tertinggi di Jatim, PPKM Harus Lanjut
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit