SuaraJatim.id - Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus satu orang mucikari yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur.
Mucikari laki-laki itu berinisiak AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus hasil dari Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Penangkapan tersangka hasil dari patroli Cyber Ditreskrimsus. Dia warga Sidoarjo," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Sementara Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi membeberkan, bahwa tersangka menawarkan korbannya melalui media sosial (Facebook) atas nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (whatshapp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.
"Dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata AKBP Zulham Effendi.
Sementara itu tarif yang ditawarkan oleh mucikari ini bervariatif, mulai dari Rp 500 sampai 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur yang masih berusia (15) tahun.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika memang deal harga dengan konsumen, selanjutnya akan disepakati lokasi sesuai dengan kesepakatan.
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," katanya.
Baca Juga: Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa disalah satu perguruan tinggi.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah hanphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat Wahats App.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
Berita Terkait
-
Duhh Sayang! Surabaya Carnival Gulung Tikar, Stop Operasi Sejak Pandemi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Pesisir Surabaya Akhir Januari Ini
-
Driver Ojek Online Surabaya Kena Tusuk Setelah Duel Dengan Begal Semalam
-
Suroboyo Carnival Park Berhenti Beroperasi
-
Angka Kematian Covid-19 Sidoarjo Tertinggi di Jatim, PPKM Harus Lanjut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya