Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:34 WIB
Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono menjadi tersangka [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Nilai uang yang dikorupsi oleh Fariantono, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, memang fantastis untuk kategori kasus korupsi tingkat desa.

Bahkan Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Riasa mengatakan kemungkinan nilai korupsi sebesar Rp 874 juta itu menjadi yang paling tinggi se-Indonesia.

Hal ini disampaikannya usai Fariantono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (27/1/2021).

Ketut menyebutkan, nilai korupsi tersebut tergolong besar untuk tingkatan desa. Bahkan paling tinggi se-Indonesia. "Katanya untuk modal pilkades," ucapnya.

Baca Juga: Duh! Mantan Kades di Gresik Ini Korupsi Rp 874 Juta Buat Modal Pilkades

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adi Wibowo membenarkan tersangka saat ini sudah di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme.

"Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Dymas dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, Fariantono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD dan BHP sebesar Rp 874 juta. Dana itu digunakan sebagai modal pemilihan kepala desa (Pilkades) kemarin. Saat ini Fariantono harus mendekam di balik jeruji besi.

Padahal, dalam pemilihan kepala desa saat itu Ia kalah. Seluruh uang hasil korupsi habis. Tidak berselang lama, dugaan korupsi itu ditangani pihak kepolisian Polres Gresik.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, juga saksi, polisi menetapkan Fariantono sebagai tersangka. Pekan lalu, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik agar tersangka segera diproses hukum.

Baca Juga: Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up

Load More