Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:22 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraJatim.id - Keterlaluan apa yang dilakukan Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, ini. Dia terjerat kasus korupsi dana desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 874 juta.

Ironisya, uang tersebut digunakan sebagai modal pemilihan kepala desa (Pilkades) kemarin. Saat ini Fariantono harus mendekam di balik jeruji besi.

Padahal, dalam pemilihan kepala desa saat itu Ia kalah. Seluruh uang hasil korupsi habis. Tidak berselang lama, dugaan korupsi itu ditangani pihak kepolisian Polres Gresik.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, juga saksi, polisi menetapkan Fariantono sebagai tersangka. Pekan lalu, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik agar tersangka segera diproses hukum.

Baca Juga: Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up

"Kamis tanggal 21 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga melalui Kanit Tipikor Ipda Ketut Riasa, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (27/1/2021).

Ketut menyebutkan, nilai korupsi tersebut tergolong besar untuk tingkatan desa. Bahkan paling tinggi se-Indonesia. "Katanya untuk modal pilkades," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adi Wibowo membenarkan tersangka saat ini sudah di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme.

"Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Dymas dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Tug Boat Mitra Jaya Ditemukan Tenggelam di Dekat Perairan Madura

Load More