SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember Jawa Timur. Kekinian, setelah hampir sebulan belum gajian akhirnya mulai ada titik terang.
Bupati Jember Faida mengatakan bakal mencairkan ASN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Informasi yang diterima beritajatim.com, jejaring media suara.com, gaji pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing, Rabu (28/1/2021) malam.
"Kita sudah perintahkan berproses dua hari kemarin, menggunakan perbup pencairan gaji," kata Bupati Faida kemarin.
Baca Juga: Janji Bupati Jember Faida Segera Cairkan Gaji ASN
Menurut Faida, masalah gaji adalah masalah mendasar yang tidak boleh terganggu dan terhambat.
"Jadi perbup itu tidak perlu difasilitasi ke (pemerintah) provinsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Ini artinya bahwa ada petunjuk, pertama untuk gaji, karena itu hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya dan negara wajib memberikan," katanya, Kamis (28/1/2021).
Jadi, lanjut Halim, gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk teknis peraturan bupati. Isi perbup adalah mengkeluarkan belanja wajib setiap bulan tidak boleh seperdua belas untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya.
Baca Juga: Syukurin! Jambret di Jember Ini Tertangkap Setelah Motor Kehabisan Bensin
"Peraturan bupati sifatnya dikeluarkan tiap bulan, dan diberikan kuasa penuh oleh bupati ke Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) untuk memprosesnya," katanya.
Namun DPRD meminta agar hak gaji diutamakan untuk kepentingan ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer.
"Karena gaji itu tidak mencukupi untuk kalangan ASN tersebut," kata Halim.
Namun demikian, menurut Halim, sikap DPRD Jember konsisten terhadap kebijakan bupati soal birokrasi. Mereka tetap berpegangan pasa surat gubernur tanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan pembebasan jabatan dan pengangkatan pelaksana tugas organisasi perangkat daerah tidak sah.
"Antara gaji, KOTK (Kedudukan Susunan Organissi Tata Kerja) dan penunjukan pelaksana tugas itu berbeda konsteks. Gaji wajib dipenuhi. Penunjukan pelaksana tugas dan KSOTK kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah," kata Halim.
Berita Terkait
-
Janji Bupati Jember Faida Segera Cairkan Gaji ASN
-
Syukurin! Jambret di Jember Ini Tertangkap Setelah Motor Kehabisan Bensin
-
DPRD Segel Kantor Dinas Pemkab Jember yang Dipimpin 'Orangnya' Bupati Faida
-
Lawan Kebijakan Bupati Jember Faida, Kantor OPD Disegel Komisi C
-
Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Jember Faida: Biasa Saja
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak