SuaraJatim.id - Kabar menggembirakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember Jawa Timur. Kekinian, setelah hampir sebulan belum gajian akhirnya mulai ada titik terang.
Bupati Jember Faida mengatakan bakal mencairkan ASN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Informasi yang diterima beritajatim.com, jejaring media suara.com, gaji pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing, Rabu (28/1/2021) malam.
"Kita sudah perintahkan berproses dua hari kemarin, menggunakan perbup pencairan gaji," kata Bupati Faida kemarin.
Menurut Faida, masalah gaji adalah masalah mendasar yang tidak boleh terganggu dan terhambat.
"Jadi perbup itu tidak perlu difasilitasi ke (pemerintah) provinsi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Ini artinya bahwa ada petunjuk, pertama untuk gaji, karena itu hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya dan negara wajib memberikan," katanya, Kamis (28/1/2021).
Jadi, lanjut Halim, gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk teknis peraturan bupati. Isi perbup adalah mengkeluarkan belanja wajib setiap bulan tidak boleh seperdua belas untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya.
Baca Juga: Janji Bupati Jember Faida Segera Cairkan Gaji ASN
"Peraturan bupati sifatnya dikeluarkan tiap bulan, dan diberikan kuasa penuh oleh bupati ke Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) untuk memprosesnya," katanya.
Namun DPRD meminta agar hak gaji diutamakan untuk kepentingan ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer.
"Karena gaji itu tidak mencukupi untuk kalangan ASN tersebut," kata Halim.
Namun demikian, menurut Halim, sikap DPRD Jember konsisten terhadap kebijakan bupati soal birokrasi. Mereka tetap berpegangan pasa surat gubernur tanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan pembebasan jabatan dan pengangkatan pelaksana tugas organisasi perangkat daerah tidak sah.
"Antara gaji, KOTK (Kedudukan Susunan Organissi Tata Kerja) dan penunjukan pelaksana tugas itu berbeda konsteks. Gaji wajib dipenuhi. Penunjukan pelaksana tugas dan KSOTK kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah," kata Halim.
Berita Terkait
-
Janji Bupati Jember Faida Segera Cairkan Gaji ASN
-
Syukurin! Jambret di Jember Ini Tertangkap Setelah Motor Kehabisan Bensin
-
DPRD Segel Kantor Dinas Pemkab Jember yang Dipimpin 'Orangnya' Bupati Faida
-
Lawan Kebijakan Bupati Jember Faida, Kantor OPD Disegel Komisi C
-
Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Jember Faida: Biasa Saja
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T