Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:55 WIB
Bonek saat menduduki Wisma Persebaya setelah putusan Pengadilan Tinggi (Suara.com/Dimas Angga)

Alasan Pemkot mempertahankan Mess Karanggayam tersebut, dikarenakan bangunan dan lahan tercatat dalam salah satu aset Pemkot Surabaya.

"Sebetulnya untuk kekeuh nya, karena ini sudah tercatat aset Pemkot, dan Persebaya melakukan gugatan itu, sehingga ada proses hukum, makanya saya panggil rapat hari ini saya butuh masukan dari semua pihak. Seperti apa sih ini bisa kita temukan, artinya tidak merubuhkan Pemkot, aset itu tetep jadi milik Pemerintah Kota tapi Persebaya juga masih memanfaatkan maksimal, maka itu ada solusinya dan kami tawarkan dari Persebaya," ujar Whisnu.

Selain itu, lanjut Whisnu, ia meminta Persebaya untuk mencabut gugatanya di pengadilan. Sehingga nantinya bisa duduk berdampingan menyelesaikan masalah ini.

"Bahwa Persebaya bisa, melakukan hubungan hukum dengan Pemerintah Kota, tapi memang Persebaya harus mencabut gugatannya. Persebaya kan menang ini, dan Kasasi juga belum ada keputusan, mau enggak Persebaya seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Gabung Terengganu FC, Makan Konate Ucapkan Salam Perpisahan untuk Persebaya

Namun jika nantinya Persebaya tidak mencabutnya, maka bisa dipastikan Persebaya akan menunggu hasil dari Kasasi.

"Enggak tau kalau Persebaya ngotot mau nunggu Kasasi ya Monggo, itu kan dari Persebaya. Kalau dari kita, kita bisa kalau memang Persebaya mau nyewa dengan tidak hanya berbicara soal sewa saja, tapi dengan konsep bangun guna sewa misalkan," ucap pria yang juga menjabat Ketua Panpel Persebaya ini.

Selain itu, Persebaya juga diberikan hak multi years pemakaian mess tersebut. "Jadi Persebaya diberi hak menggunakan dan membangun Karanggayam, terus dipakai beberapa tahun dan diserahkan kembali ke Pemerintah Kota.Ya secepat mungkin Minggu depan ada titik temu, ya kita bisa diselesaikan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara, salah satu perwakilan Bonek dari tribun Green Nord ini, Husein, bahwa perwakilan Bonek sudah bertatap muka dengan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

"Kemarin sudah ketemu dengan Pak Wali, memang rencana ada pemakaian Karanggayam, Tambaksari (Gelora 10 Nopember), juga GBT bisa dipakai. Kitakan jalurnya beda, secara konstitusi, mereka yang punya atau gugatan," jelas pria yang akrab disapa Cak Cong ini.

Baca Juga: Susul David da Silva, Makan Konate Resmi Gabung Terengganu FC

Ia mengatakan, jika Pemkot Surabaya kali ini harus bisa bersinergi dengan Persebaya, yang diketahui sebelumnya, kedua belah pihak ini selalu tak pernah ketemu dibanyak hal.

Load More