SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40) divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur.
Pije mejalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Kartika, PN Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak. Ia memutus Pije bersalah karena perbuatannya yang telah memenuhi hnsur pidana dan membahayakan orang lain akibat perbuatannya melakukan pembakaran mobil milik pedsngdut Via Vallen.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucap Dameria saat persidangan.
"Unsur pidana yang didakwakan dari keringanan telah dipertimbangkan dari hal yang memberatkan dan meringankan. Selama dilakukan pemeriksaan di persidangan, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan hukuman yang setimpal. Terdakwa harus dihukum sesuai pidana penjara," imbuhnya.
Atas hal tersebut Pije divonis dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi seluruhnya selama masa penahanan dia.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ucap Dameria.
Tuntutan yang diberikan kepada Pije selama 3 tahun naik dua kali lipat menjadi 6 tahun ini lantaran ada hal-hal yang memberatkannya selama menjalani sidang. Pije bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika Majelis Hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp 1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," lanjut Dameria.
Baca Juga: Manchester United Puncaki Klasemen Liga Inggris, Via Vallen Kegirangan
Penasihat Hukum Pije, Diah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menerima putusan dari Majelis Hakim. Sidang pun kemudian ditutup.
"Demikian putusan ini," pungkas Dameria.
Adik Via Vallen Bersyukur
Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.
"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.
Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.
Berita Terkait
-
Manchester United Puncaki Klasemen Liga Inggris, Via Vallen Kegirangan
-
Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Jelang Liverpool vs Man Utd, Tengok 4 Penyanyi Fans Berat Setan Merah
-
Gokil! Dipuji Macho, Liburan ke Bali Via Vallen Panjat Tebing Pakai Rok
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
GoTo Luncurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Mitra Berkinerja Terbaik
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis