SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40) divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur.
Pije mejalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan putusan yang berlangsung di ruang Kartika, PN Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak. Ia memutus Pije bersalah karena perbuatannya yang telah memenuhi hnsur pidana dan membahayakan orang lain akibat perbuatannya melakukan pembakaran mobil milik pedsngdut Via Vallen.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucap Dameria saat persidangan.
Baca Juga: Manchester United Puncaki Klasemen Liga Inggris, Via Vallen Kegirangan
"Unsur pidana yang didakwakan dari keringanan telah dipertimbangkan dari hal yang memberatkan dan meringankan. Selama dilakukan pemeriksaan di persidangan, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan hukuman yang setimpal. Terdakwa harus dihukum sesuai pidana penjara," imbuhnya.
Atas hal tersebut Pije divonis dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi seluruhnya selama masa penahanan dia.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ucap Dameria.
Tuntutan yang diberikan kepada Pije selama 3 tahun naik dua kali lipat menjadi 6 tahun ini lantaran ada hal-hal yang memberatkannya selama menjalani sidang. Pije bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika Majelis Hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp 1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," lanjut Dameria.
Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
Penasihat Hukum Pije, Diah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menerima putusan dari Majelis Hakim. Sidang pun kemudian ditutup.
"Demikian putusan ini," pungkas Dameria.
Adik Via Vallen Bersyukur
Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.
"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.
Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.
" Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Dan saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
5 Artis Ini Gunakan Mata Uang Asing sebagai Mahar Pernikahan, Pevita Pearce Dapat 10 Dinar
-
Via Vallen Iri Lihat Kemesraan Pasangan Lain, Rumah Tangganya Bermasalah?
-
Via Vallen Unggah Kalimat Galau di Medsos, Warganet Khawatirkan Rumah Tangga Sang Artis
-
Akhirnya Diungkap, Potret Anak Pertama Via Vallen Banjir Pujian: Masya Allah Gantengnya!
-
9 Artis Melahirkan Bayi Laki-Laki Tahun 2024, Ada Pamela Bowie hingga Via Vallen
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan