Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:13 WIB
RBH (16) pelajar yang menjadi mucikari kasus prostitusi online di Malang. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - RBH, remaja berusia 16 tahun kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya. Sebab, tindakan RBH tak seperti kebanyakan pelajar seusianya. Dia ditangkap polisi karena menjadi germo dalam kasus prostitusi online di Malang, Jawa Timur. 

Dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, kasus ini terbongkar saat polisi menangkap basah RBH di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis ,(4/2/2021). Dalam menjalankan bisnis esek-sesknya itu, RBH juga merekrut gadis belia untuk memuaskan birahi para lelaki hidung belang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, modus prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim tersebut diketahui dari salah satu media sosial (medsos) Facebook.

“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” ungkap Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Prostitusi Online, 'Om Kost' Surabaya Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang

Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap praktek prostitusi online di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021). Menurut Hendri, pada tanggal 28 Januari 2021, pelaku mendapat orderan dan disepakati dengan tarif Rp700 ribu. Setelah itu, pelaku mengantar korban AEA yang juga masih sekolah, ke hotel Bounty untuk ditemukan dengan pemakai jasa prostitusi.

“Dari sini kita lakukan penggrebekan. Saat itu pelaku sedang mengantar si korban bertemu dengan lelaki hidung belang yang telah memesan jasa prostitusi tersebut,” tegas Hendri.

Dari tangan pelaku, lanjut Hendri, pihaknya mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis.

“Kami mengimbau agar orang tua, mengawasi anaknya secara ketat terutama penggunaan medsos ini. Sehingga tidak ada lagi eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan korban prostitusi online tersebut,” ucap Hendri.

[BBC]

Hendri menambahkan, tersangka bisa dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Pria Hidung Belang Sewa 4 Anak di Priok, Bayar Rp 16 Juta ke Mucikari

Sementara itu, tersangka RBH mengaku sudah dua kali menjadi mucikari online. Satu kali transaksi, ia mengaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.

RBH menjuak para teman wanitanya kepada lelaki hidung belang melalui situs kencan dan grup Facebook.

“Awalnya saya cari-cari dulu di Facebook. Kita ikut grup kencan dan cari jodoh. Lalu kalau ada yang nyari saya tawarkan ada cewek siap BO,” pungkasnya.

Load More