SuaraJatim.id - Anggota polisi yang bertugas di Satsabhara dan Binmas Polres Bangkalan, Yuniar Purwanto, menjadi terdakwa kasus narkoba. Ia terbukti membantu pacarnya, Latifah, menjadi kurir narkoba.
Polisi Yuniar kini menjadi terdakwa dan menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Yuniar mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa membantu pacarnya jualan narkoba sebab kasihan pacar yang dikencani selama tiga bulan ini sedang bermasalah keuangan.
"Tiga bulan itu saya juga bantu ranjau sabu-sabu tersebut pak. Karena kasihan," kata Rizky, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (09/02/2021).
Rizky juga mengaku, kalau saat itu menerima sabu dari Latifah sebanyak 1000 gram. Keseluruhan sabu itu dia ranjau di tempat yang sudah ditentukan Latifah. Kemudian sisanya dikirim ke pemesannya di Magetan.
Di Magetan, Rizky menyerahkan sabu itu ke rekan seprofesi, yakni AS (36), oknum polisi yang bertugas di Magetan.
"Pembelian sabu itu dibayar kontan, sisanya dikirim via ATM pak. Totalnya 20 gram sabu," ucap Rizky.
Rizky mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mempermalukan diri sendiri dan institusinya. Oknum polisi yang sempat bertugas selama 15 tahun di kesatuan Sabhara dan Binmas itu juga mengaku kapok.
"Saya menyesal pak, saya masih ingin bertugas jadi Polisi. Karena memang saat itu saya hanya ingin bantu Latifah yang sedang susah," ujarnya.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara memohon kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa Rizky di persidangan minggu mendatang.
"Mohon izin seminggu yang mulia untuk tuntutannya," kata Jaksa Febrian.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Febrian mendakwa oknum polisi ini dengan ancaman pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat
-
Oknum Eks Pejabat Kejari di Bengkulu Ditangkap Polda Lampung
-
Manajer Hiburan Malam Diciduk Gegara Edarkan Pil Ekstasi
-
Tawuran 20 vs 4 Bocah Surabaya, Satu Kritis Kepala Luka Bacok, Kaki Patah
-
Gawat! Datang ke Masjid Bukannya Ibadah, Pria Ini Malah Transaksi Sabu
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora
-
Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku
-
Kering karena Kemarau Panjang: Dasar Waduk di Ngawi Disulap Jadi Ladang
-
Menembus Lumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM Rantau Prapat Naik Kelas