SuaraJatim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim diminta patuh dengan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pembatasan Perjalanan Pada Masa Libur Tahun Baru Imlek.
Sesuai dengan aturan itu, ASN dilarang melakukan perjalanan dalam bentuk apapun, mulai dari liburan maupun sekadar mudik selama libur Imlek.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis. Ia mengingatkan, ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/02/2021) pagi.
Baca Juga: Pengusaha Minta Karyawan Tak Liburan ke Luar Kota di Imlek Tahun Ini
"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu seperti dikutip dari Antara.
Nur Kholis menjelaskan, ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur.
"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: 7 Aktor Ganteng Ikut Rayakan Imlek
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berita Terkait
-
Sejarah Cap Go Meh, Tradisi 2000 Tahun dari Ritual Kuno Hingga Festival Lampion
-
Semarak Perayaan Pawai Cap Go Meh di Pecinan Glodok
-
Intip Nasib Shio Ayam, Kerbau, dan Tikus yang Dibilang Gibran Paling Beruntung di 2025, Apa Benar?
-
Meriahkan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah di Jakarta, Bank Mandiri Perkuat Layanan dan Inovasi Digital
-
Tak Hanya Komitmen Jaga Keberagaman Umat, Untar Ingin Berikan Kontribusi dan Melangkah Maju di Dunia Pendidikan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan