SuaraJatim.id - Natasay’s Ortula Al-Aksana alias Tatak, pemilik warkop Wrong Way di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pengadangan dan penyerangan petugas operasi yustisi protokol kesehatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban, Senin (15/02/2021). Namun demikian, Tatak tidak ditahan oleh petugas meskipun menyerang petugas operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan Tatak dikenai pasal 212 dan 216 KHUP Tahun 2016 tentang orang yang melakukan kekerasan atau mengancam terhadap aparat yang melakukan tugas yang sah.
"Tersangka saudara Tatak diancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan, karena melawan tugas yang sah saat bertugas," kata Ruruh Wicaksono saat konferensi pers hari ini, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Ruruh menambahkan, meskipun berstatus tersangka, saudara Tatak tidak di lakukan penahanan, hanya wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Ruruh.
Sementara kasus ini bermula saat petugas gabungan dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, bersama TNI-Polri, dan Dishub Tuban, mengelar operasi yustisi pada 30 Januari 2021.
Tatak mengadang petugas dengan mobil pick up yang melaju kencang dari timur. Dengan mobil pick up pelaku terus meringsek maju dan menyerempet truk petugas dari sisi depan bagian kanan.
"Satu unit mobil pick up Grand Max beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Baca Juga: Demo Protes Pertamina, Warga Terdampak Kilang Tuban Seret-seret Nama Ahok
Selain mengadang dengan mobil pick up, Tatak juga mengamuk dan menantang petugas karena tidak terima warungnya di razia oleh petugas gabungan.
"Tidak terima warungnya di datangi petugas akhirnya pelaku mengamuk," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Demo Protes Pertamina, Warga Terdampak Kilang Tuban Seret-seret Nama Ahok
-
Heboh Bocah Tuban Punya Nama 19 Kata, Publik Bingung Panggilannya
-
Kabar Baik! Lansia Kini Bisa Disuntik Vaksin Corona, Wabup Tuban Buktinya
-
Ya Allah! Bapak Antar Anak Mondok Tertabrak Truk di Tuban, Keduanya Tewas
-
Hindari Gelombang Besar, Sudah Dua Bulan Ini Nelayan Tuban Ungsikan Perahu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya