SuaraJatim.id - Natasay’s Ortula Al-Aksana alias Tatak, pemilik warkop Wrong Way di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pengadangan dan penyerangan petugas operasi yustisi protokol kesehatan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban, Senin (15/02/2021). Namun demikian, Tatak tidak ditahan oleh petugas meskipun menyerang petugas operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan Tatak dikenai pasal 212 dan 216 KHUP Tahun 2016 tentang orang yang melakukan kekerasan atau mengancam terhadap aparat yang melakukan tugas yang sah.
"Tersangka saudara Tatak diancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan, karena melawan tugas yang sah saat bertugas," kata Ruruh Wicaksono saat konferensi pers hari ini, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Demo Protes Pertamina, Warga Terdampak Kilang Tuban Seret-seret Nama Ahok
Ruruh menambahkan, meskipun berstatus tersangka, saudara Tatak tidak di lakukan penahanan, hanya wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Ruruh.
Sementara kasus ini bermula saat petugas gabungan dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, bersama TNI-Polri, dan Dishub Tuban, mengelar operasi yustisi pada 30 Januari 2021.
Tatak mengadang petugas dengan mobil pick up yang melaju kencang dari timur. Dengan mobil pick up pelaku terus meringsek maju dan menyerempet truk petugas dari sisi depan bagian kanan.
"Satu unit mobil pick up Grand Max beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Baca Juga: Heboh Bocah Tuban Punya Nama 19 Kata, Publik Bingung Panggilannya
Selain mengadang dengan mobil pick up, Tatak juga mengamuk dan menantang petugas karena tidak terima warungnya di razia oleh petugas gabungan.
Berita Terkait
-
9 Rekomendasi Kuliner Tuban Ini Bikin Nagih, Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2025
-
Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar
-
Pendidikan Gus Wafi, Bakal Calon Wakil Bupati Tuban Ternyata Lulusan Mesir dan Turki!
-
Silsilah Gus Wafi, Bakal Calon Wakil Bupati Tuban Berlatar Belakang Santri
-
Belasan ABK Kapal Terombang-ambing di Lautan Tuban, Penyelamatan Berlangsung Dramatis
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak