SuaraJatim.id - Wajar bila perilaku ekshibisionisme dianggap menyimpang. Lihak saja pengakuan Busarudin (38) warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kecamatan Lumajang, ini.
Busarudin ditangkap polisi lantaran mempertontonkan kelaminnya. Sejumlah perempuan menyaksikan aksi Busarudin di depan Samsat Bangil, Pasuruan ini lantas salah satu diantara mereka mendokumentasikannya, Minggu 14 Februari 2021.
Aksi Busarudin ini kemudian viral dan segera diburu oleh polisi. Saat ditangkap, kepada polisi ternyata Ia mengaku bukan sekali saja mempertontonkan kelaminnya kepada perempuan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, awalnya pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju Lumajang. Sesampainya di depan kantor Samsat Bangil, Busarudin berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya.
Baca Juga: Chudori, Dua Dasawarsa Melukis di Simpang Surabaya
"Miris, pelaku ekshibisionisme atau kerap disebut gangguan kejiwaan pamer alat kelamin terjadi di Pasuruan," ucap Rofiq Ripto saat memimpin rilis di Mapolres Pasuruan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Kamis (18/2/2021).
Saat ditelusuri dan dimintai keterangan, Busarudin ternyata tak hanya beraksi sekali saja. Melainkan sudah lima kali beraksi di lima wilayah berbeda-beda.
"Pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya ini, ada di 5 kota dan kabupaten, yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya. Pelaku merasa puas usai memamerkan alat vitalnya tersebut," kata Kapolres Pasuruan.
Menurut keterangan dari pelaku ekshibisionisme kepada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto himawan, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sejak 2017 hingga 2021.
"Awalnya sekitar 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali dan di sepanjang jalan dari arah Surabaya ke Lumajang," ujarnya.
Baca Juga: Shell Gelar Program SPBU Rp500 Juta untuk Surabaya dan Medan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi.
Berita Terkait
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
-
BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney