SuaraJatim.id - Pelarian Irwanto alias Wanto (25), pelaku pembunuhan terapis panti pijat Mojokerto berakhir di Magetan, Jawa Timur. Ia dibekuk oleh polisi di Dusun Mangu, Desa Takeran, Magetan pada Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wanto menggegerkan publik setelah membunuh Ambarwati alias Santi (44) terapis di Mojokerto serta melukai kawan Santi. Setelah melakukan pembunuhan, Wanto kabur dengan keadaan bugil.
Dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, warga Kesamben, Jombang, itu merupakan seorang penganggur. Ia sudah berkeluarga namun pisah ranjang dengan istrinya.
"Irwanto ini sebenarnya sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata Kapolresta Mojokerto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Jumat (19/02/2021).
Lebih lanjut Deddy mengatakan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan, celana jeans hitam, kemeja lengan pendek warna biru, sepatu milik tersangka, dan sebilah golok yang digunakan Irwanto menghabisi korban.
"Tak hanya itu, helm dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6110 OAG milik tersangka juga sudah kami amankan," ujar Deddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Akp Rohmawati Lailah mengatakan, setelah tersangka melakukan aksinya ia berputar di sekitar situ ke belakang PT Ajinomoto.
"Ketika keluar dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, tersangka tidak mengenakan pakaian. Setelah merasa aman, di belakang PT Ajinomoto, tersangka barulah mengenakan celananya. Setelah berjalan 500 meter lagi barulah ia memakai jaket," terang Kasat Reskrim.
"Pelarian awal itu, tersangka menggadaikan sepeda motor ke temannya senilai Rp 1 juta. Setelah digadaikan tersebut tersangka berencana melarikan diri ke Palembang, karena di sana ada saudara dari pihak Ibu," kata AKP Rohmawati Lailah.
Baca Juga: Wanto Memang Berencana Bunuh Terapis Mojokerto Setelah Kencan
Lebih lanjut AKP Lailah menjelaskan, setelah sampai di Jakarta tersangka merasa uang Rp 1 juta itu tidak cukup untuk melanjutkan pelariannya ke Palembang.
"Akhirnya, tersangka pun memutuskan kembali ke rumah kakak perempuannya di Jombang. Tersangka pun sempat dibayangi korban yang menangis dan merintih kesakitan di atas pohon," sambung Lailah.
Lailah menerangkan, setelah sampai di Jombang akhirnya kakak perempuannya menelpon Ayah tersangka dan dibawa ke rumah teman ibunya waktu kecil di Magetan.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Wanto Memang Berencana Bunuh Terapis Mojokerto Setelah Kencan
-
Panik Salah Ambil, Pembunuh Terapis Mojokerto Kabur Pakai Celana Korban
-
Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto
-
Viral Pemuda Berseluncur di Bendungan, Publik: yang Terakhir Bukan Orang
-
Satu Dusun di Mojosari Mojokerto Terendam Banjir Luapan Kali Sadar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak