SuaraJatim.id - Pelarian Irwanto alias Wanto (25), pelaku pembunuhan terapis panti pijat Mojokerto berakhir di Magetan, Jawa Timur. Ia dibekuk oleh polisi di Dusun Mangu, Desa Takeran, Magetan pada Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wanto menggegerkan publik setelah membunuh Ambarwati alias Santi (44) terapis di Mojokerto serta melukai kawan Santi. Setelah melakukan pembunuhan, Wanto kabur dengan keadaan bugil.
Dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, warga Kesamben, Jombang, itu merupakan seorang penganggur. Ia sudah berkeluarga namun pisah ranjang dengan istrinya.
"Irwanto ini sebenarnya sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata Kapolresta Mojokerto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Jumat (19/02/2021).
Lebih lanjut Deddy mengatakan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan, celana jeans hitam, kemeja lengan pendek warna biru, sepatu milik tersangka, dan sebilah golok yang digunakan Irwanto menghabisi korban.
"Tak hanya itu, helm dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6110 OAG milik tersangka juga sudah kami amankan," ujar Deddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Akp Rohmawati Lailah mengatakan, setelah tersangka melakukan aksinya ia berputar di sekitar situ ke belakang PT Ajinomoto.
"Ketika keluar dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, tersangka tidak mengenakan pakaian. Setelah merasa aman, di belakang PT Ajinomoto, tersangka barulah mengenakan celananya. Setelah berjalan 500 meter lagi barulah ia memakai jaket," terang Kasat Reskrim.
"Pelarian awal itu, tersangka menggadaikan sepeda motor ke temannya senilai Rp 1 juta. Setelah digadaikan tersebut tersangka berencana melarikan diri ke Palembang, karena di sana ada saudara dari pihak Ibu," kata AKP Rohmawati Lailah.
Baca Juga: Wanto Memang Berencana Bunuh Terapis Mojokerto Setelah Kencan
Lebih lanjut AKP Lailah menjelaskan, setelah sampai di Jakarta tersangka merasa uang Rp 1 juta itu tidak cukup untuk melanjutkan pelariannya ke Palembang.
"Akhirnya, tersangka pun memutuskan kembali ke rumah kakak perempuannya di Jombang. Tersangka pun sempat dibayangi korban yang menangis dan merintih kesakitan di atas pohon," sambung Lailah.
Lailah menerangkan, setelah sampai di Jombang akhirnya kakak perempuannya menelpon Ayah tersangka dan dibawa ke rumah teman ibunya waktu kecil di Magetan.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Wanto Memang Berencana Bunuh Terapis Mojokerto Setelah Kencan
-
Panik Salah Ambil, Pembunuh Terapis Mojokerto Kabur Pakai Celana Korban
-
Setelah Sebar Sketsa, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Terapis di Mojokerto
-
Viral Pemuda Berseluncur di Bendungan, Publik: yang Terakhir Bukan Orang
-
Satu Dusun di Mojosari Mojokerto Terendam Banjir Luapan Kali Sadar
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!