Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:10 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Adi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.

4. Sarito meminta cucu dicabuli di rumah kosong

Baca Juga: Terungkap! Kakek di Jember Bayar Pria Rp 20-30 Ribu Untuk Setubuhi Cucunya

Sarito bisa mulus melakukan aksi bejatnya karena sang cucu perempuan itu tinggal dengan dirinya. Adapun ibunya, selama beberapa tahun terakhir merantau dengan bekerja di Malaysia sebagai TKW.

"Sehingga korban ini dipaksa bersetubuh itu saat rumah kosong. Di kala nenek korban sedang keluar rumah, entah itu berbelanja ke pasar atau pas keluar untuk kegiatan yang lain," papar Solekhan.

Dalam melakukan aksinya selama 2 tahun itu, kata Arif, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 8 SMP itu selalu mendapat bayang-bayang ancaman dari kakeknya.

Apalagi, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tempurejo ini, perbuatan yang disuruh kakeknya itu sudah dilakukan sejak korban masih berumur sekitar 12 tahun.

Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga

Load More