Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:10 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Saat ini ibunya masih bekerja (sebagai TKW) di Malaysia," kata Solekhan.

Sang ibu yang terkejut langsung meminta adiknya di Jember untuk membantu membawa kasus ini ke polisi. Kasus ini dilaporkan pada November 2020. Kedua pelaku kini juga sudah ditahan di polres.

3. Kakek bayar pria untuk cabuli cucunya

Demi kepuasan fantasi seksualnya itu, Kakek Sarito membayar Adi sebesar Rp 20 sampai 30 ribu agar mau menyetubuhi cucunya itu. Si cucu, semasa masih kecil juga dibayar agar mau disetubuhi Adi.

Baca Juga: Terungkap! Kakek di Jember Bayar Pria Rp 20-30 Ribu Untuk Setubuhi Cucunya

Hal ini dilakukan Sarito sejak ABH masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu tahun 2018 dan terungkap berdasar laporan masyarakat. Hal ini diungkapkan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.

Kasus ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya. Korban ABH akhirnya berani mengaku karena merasa sudah tidak sanggup diperlakukan tak manusiawi oleh sang kakek

Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Adi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.

4. Sarito meminta cucu dicabuli di rumah kosong

Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga

Sarito bisa mulus melakukan aksi bejatnya karena sang cucu perempuan itu tinggal dengan dirinya. Adapun ibunya, selama beberapa tahun terakhir merantau dengan bekerja di Malaysia sebagai TKW.

Load More