SuaraJatim.id - Abussamad bisa dibilang nekat. Pria 38 tahun ini memperdayai korban-korbannya dengan menyamar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Sepak terjang Abu berakhir di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus Abussamad ini kini ditangani Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Selain menipu warga, Abu juga dilaporkan menginap di sebuah hotel selama dua bulan tanpa membayar.
Jaksa palsu warga Surabaya ini pun digelandang ke Kejaksaan di Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut. Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman.
Fathur menjelaskan, tim intel kejaksaan menerima informasi dari masyarakat terkait ulah Abu ini. Dalam aksinya, pria agak tambun ini sering mengaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi tipu-tipu.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa tempat. Yang bersangkutan juga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar," ujar Fathur, Selasa (02/03/2021).
Fathur melanjutkan, awalnya Tim mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada yang diduga oknum Kajari melakukan penipuan pada Senin (01/03/2021) pagi.
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan pada malam harinya.
Penangkapan Abu sendiri dilakukan tim yang dia koordinir pada Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan, Begini Penjelasan Mantan Bupati Jember Faida
Berita Terkait
-
Diperiksa Kejaksaan, Begini Penjelasan Mantan Bupati Jember Faida
-
KPK OTT Nurdin Abdullah, Denny Siregar: Cuman Ikan Teri, Kapan Balik Modal?
-
Guru Besar UIN Jakarta Dipolisikan, Ini Penyebabnya
-
Kasus Asabri, 7 Petinggi Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung
-
Kades di Bogor Ternyata Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun