SuaraJatim.id - Fikri (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.
Bisnis haram Fikri itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Ia diciduk saat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, bisnis sampingan yang dilakoni Fikri telah berlangsung tiga bulanan. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram diakuinya bakal mendapat upah Rp 1 juta.
Kepada penyidik, Fikri mengaku terpaksa menjalankan bisnis narkoba itu karena terdesak ekonomi. Terlebih usaha kebab miliknya sedang sepi pembeli. Pekerjaan ambil dan antar paket narkoba itu didapatnya dari tawaran seorang teman berinisial ANS.
"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021).
Ia melanjutkan, hasil atau upah dari mengantar narkoba digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pendidikan adik-adiknya. Fikri mengaku kini jadi tulang punggung keluarga.
"Untuk biaya adik sekolah juga," ujarnya.
Fikri mengaku menyesal mejalani bisnis haram itu dengan menjad kurir narkoba. Disinggung bagaimana nasib suadaranya, Ia tak bisa berkomentar banyak.
"Gak tau pak," ucapnya.
Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan hingga membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Lantaran tersangka Fikri tergolong licin saat beraksi meski mengaku baru tiga bulan menjadi kurir.
"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.
Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.
BNN kini masih memburu tersangka lain berinisial ANS yang telah ditetapkan DPO alias buronan.
Tersangka Fikri, masih kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya