SuaraJatim.id - Fikri (22) warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik terancam hukuman mati. Sebab, pria yang biasa berjualan kebab ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.
Bisnis haram Fikri itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Ia diciduk saat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, bisnis sampingan yang dilakoni Fikri telah berlangsung tiga bulanan. Setiap mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram diakuinya bakal mendapat upah Rp 1 juta.
Kepada penyidik, Fikri mengaku terpaksa menjalankan bisnis narkoba itu karena terdesak ekonomi. Terlebih usaha kebab miliknya sedang sepi pembeli. Pekerjaan ambil dan antar paket narkoba itu didapatnya dari tawaran seorang teman berinisial ANS.
"Ambilnya barangnya dari Surabaya pak," kata Fikri, saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021).
Ia melanjutkan, hasil atau upah dari mengantar narkoba digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pendidikan adik-adiknya. Fikri mengaku kini jadi tulang punggung keluarga.
"Untuk biaya adik sekolah juga," ujarnya.
Fikri mengaku menyesal mejalani bisnis haram itu dengan menjad kurir narkoba. Disinggung bagaimana nasib suadaranya, Ia tak bisa berkomentar banyak.
"Gak tau pak," ucapnya.
Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan hingga membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Lantaran tersangka Fikri tergolong licin saat beraksi meski mengaku baru tiga bulan menjadi kurir.
"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB," ujar Supriyanto.
Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.
"Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa," imbuhnya.
BNN kini masih memburu tersangka lain berinisial ANS yang telah ditetapkan DPO alias buronan.
Tersangka Fikri, masih kata dia, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
BRI Catat Kinerja Solid, Analis Bidik Saham BBRI Hingga Rp4.600
-
Petaka Nasi Goreng MBG: 49 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Tumbang
-
Petaka MBG di Sidoarjo: 512 Siswa Tumbang, BGN Sanksi Berat SPPG
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang