SuaraJatim.id - Seorang pemuda berinisial FA (22) warga Desa Sidayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan nekat merusak mobil patroli di Mapolsek setempat. Motif perusakan mobil itu diduga akibat sakit hati.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2021. Penyidik butuh waktu hingga kasus perusakan terungkap, lantaran saat kejadian, pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran anggota Polsek Brondong.
Penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV atau kamera pengawas milik Polsek Brondong hingga akhirnya teridentifikasi ciri-ciri pelaku perusakan.
FA kemudian diringkus di rumahnya dan mengamankan motor dan palu sebagai barang bukti.
"Pelaku mengakui ternyata dia memang benar melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli milik polisi. Motif pengerusakan mobil patroli yang dilakukan dugaan sementara FA tidak suka dengan polisi," kata AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Jumat (12/3/2021).
Miko membantah jika kasus perusakan mobil patroli ini merupakan aksi terorisme. Namun, pelaku bakal segera dites kejiwaannya.
"Tidak ada kaitannya, ini murni pengerusakan, dan kami juga berencana melakukan tes kejiwaan," pungkasnya.
Meski terbukti melakukan perusakan, Polres Lamongan tidak menahan pelaku lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga: Pembunuhan Keji di Surabaya, Pelaku Emosi Istri Diselingkuhi Dua Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo