SuaraJatim.id - Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung meringkus tiga pelaku pemerasan bermodus Open BO (Booking Order). Para tersangka pun menyaru sebagai polisi lalu memeras korban.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial AG (35), DS (37) dan S alias Jliteng (44). Untuk menjalankan aksinya, tiga tersangka membagi peran yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Tri Sakti mengungkapkan para tersangka awalnya memaksa seorang kupu-kupu malam untuk mempromosikan diri di Facebook. Setelahnya, dia janjian dengan korban di sebuah hotel di Tulungagung.
Ketika baru masuk kamar, komplotan itu kemudian menggerebek dan membawa korban ke dalam mobil. Layaknya polisi sungguhan, ketiganya kemudian mengintrogasi korban.
Baca Juga: Bawa Pistol Mainan Anak, Polisi Gadungan Perdayai Warga Tulungagung
"IG berperan merekam peristiwa penggrebekan, DS berperan mengintimidasi, dan S bertugas untuk mengintrogasi korban," kata Tri, Rabu (17/3/2021).
Saat diinterogasi, korban akan dilepaskan dengan syarat memberikan sejumlah uang. Kalau tidak, dia akan digelandang ke Mapolres Tulungagung.
Agar lebih meyakinkan, ponsel, kartu identitas dan uang tunai Rp 700.000 milik korban disita. Karena takut, korban dan para tersangka lalu berunding. Korban akan dibebaskan jika menyetor uang sebesar Rp 3 juta rupiah.
Setelah dilepaskan, korban curiga dengan gerak-gerik tersangka saat melakukan penggerebekan. Ia lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkusnya. Tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Terdengar Ledakan, Pasar Campurdarat Tulungagung Ludes Dilalap Api
"Korban melaporkan lengkap dengan ciri-ciri tersangka. Mobil yang digunakan terlacak dan tersangka berhasil diamankan," ujar Tri.
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani