SuaraJatim.id - Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung meringkus tiga pelaku pemerasan bermodus Open BO (Booking Order). Para tersangka pun menyaru sebagai polisi lalu memeras korban.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial AG (35), DS (37) dan S alias Jliteng (44). Untuk menjalankan aksinya, tiga tersangka membagi peran yang berbeda.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Tri Sakti mengungkapkan para tersangka awalnya memaksa seorang kupu-kupu malam untuk mempromosikan diri di Facebook. Setelahnya, dia janjian dengan korban di sebuah hotel di Tulungagung.
Ketika baru masuk kamar, komplotan itu kemudian menggerebek dan membawa korban ke dalam mobil. Layaknya polisi sungguhan, ketiganya kemudian mengintrogasi korban.
"IG berperan merekam peristiwa penggrebekan, DS berperan mengintimidasi, dan S bertugas untuk mengintrogasi korban," kata Tri, Rabu (17/3/2021).
Saat diinterogasi, korban akan dilepaskan dengan syarat memberikan sejumlah uang. Kalau tidak, dia akan digelandang ke Mapolres Tulungagung.
Agar lebih meyakinkan, ponsel, kartu identitas dan uang tunai Rp 700.000 milik korban disita. Karena takut, korban dan para tersangka lalu berunding. Korban akan dibebaskan jika menyetor uang sebesar Rp 3 juta rupiah.
Setelah dilepaskan, korban curiga dengan gerak-gerik tersangka saat melakukan penggerebekan. Ia lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkusnya. Tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Bawa Pistol Mainan Anak, Polisi Gadungan Perdayai Warga Tulungagung
"Korban melaporkan lengkap dengan ciri-ciri tersangka. Mobil yang digunakan terlacak dan tersangka berhasil diamankan," ujar Tri.
Dari hasil pengembangan petugas, komplotan ini ternyata sudah beraksi puluhan kali dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Metodenya dengan Open BO dan transaksi miras oplosan.
Untuk Open BO sudah dilakukan 9 kali. Dua di Kediri dan tujuh kali di Tulungagung. Sedangkan miras jenis ciu dilakukan sebanyak 13 kali dan 7 diantaranya menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Rata-rata uang yang didapat para tersangka dari hasil memeras sekira 1,5 - 3 juta rupiah. Komplotan ini juga sekali memeras seorang pengedar pil double L sebesar 5 juta rupiah yang kini sedang didalami polisi.
Uang yang didapat setiap kali beraksi kemudian dibagi rata. Sebagian juga digunakan untuk makan selepas beraksi. Oleh polisi, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Bawa Pistol Mainan Anak, Polisi Gadungan Perdayai Warga Tulungagung
-
Terdengar Ledakan, Pasar Campurdarat Tulungagung Ludes Dilalap Api
-
Buntut Peras 61 Kepsek, Eks Petinggi Jaksa di Inhu Divonis 5 Tahun Penjara
-
10 Anggota Satpol PP Tulungagung Terpapar Covid-19
-
Ngaku Tim Prabu, Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor ABG
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan
-
Khofifah, Gus Iqdam, dan Syekh Afeefuddin Gelar Dzikir dan Sholawat Sambut Hari Jadi Jatim ke-81
-
Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi
-
Modus Nyamar Jual Sayur Keliling, Dua Pria di Ponorogo Kuras 209 Gram Emas Demi Foya-foya
-
Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung