SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Pengurus Besar Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan putusan kalau vaksin AstraZeneca dan Sinovac halal dan suci.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim. Keputusan PWNU Jatim ini sedikit berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh dalam jumpa pers dengan secara virtual mengatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandun babi. Namun demikian ada lima alasan yang membolehkannya dipakai untuk pengobatan.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menjelaskan kalau keputusan LBM tersebut bukan merupakan fatwa, melainkan hanya sekadar informasi dari hasil pembahasan bahtsul masail yang membahas tentang hukum vaksin yang digunakan untuk mengatasi pagebluk Covid-19.
"Kalau fatwa itu kewenangannya MUI," kata Marzuki Mustamar di Surabaya, usai seminar tentang "Syaikhona Kholil Guru Para Pahlawan" di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu (20/03/2021).
Marzuki Mustamar menjelaskan, LBM NU Jatim membahas soal vaksin merujuk pada fatwa yang dikeluarkan otoritas pemegang fatwa di Al Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.
"(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal," ujar Marzuki.
Alasannya, lanjut dia, unsur babi yang terdapat di vaksin sudah berubah wujud. Dalam istilah hukum Islam disebut dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu yang najis (ain najasah) menjadi sesuatu yang suci.
"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka menjadi suci, tidak menjadi haram lagi," kata Marzuki.
Baca Juga: Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi
Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Malang itu lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi.
"Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis," ucap Marzuki.
Contoh lainnya, lanjut dia, ialah pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam. (Pupuk itu) dipakai untuk memupuk ketela, singkong, dan semacamnya, nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekalipun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi suci karena sudah istihalah (sudah beralih wujud).
Seperti itulah dalil dan argumentasi hukum yang tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa Negara lainnya di Timur Tengah. Menurut Marzuki, umat Islam di dunia tidak meragukan lagi kealiman dari otoritas pemegang fatwa di sana.
"Di Indonesia juga banyak kiai-kiai yang berguru di sana," katanya.
Nah, berdasarkan itulah LBM NU Jatim kemudian turut mambahas tuntas dan mengupas soal vaksin di Indonesia dengan rujukan yang memadai lalu kemudian diinformasikan kepada masyarakat dan umat.
Berita Terkait
-
Penjelasan MUI Riau Terkait Vaksin AstraZeneca yang Mengandung Babi
-
Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, Begini Respons Tokoh Riau
-
Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tidak Mengandung Babi, Dipakai Negara Arab
-
5 Alasan MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Dipakai Meskipun Mengandung Babi
-
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, PA 212: Banyak Vaksin yang Tidak Haram
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya