SuaraJatim.id - Sejumlah nama tokoh dan pejabat kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi di Pemkot Batu Jawa Timur tahun 2011-2017. Empat orang tersebut berstatus saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik KPK di Balai Kota Among Tani. Keempat saksi adalah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian dua lagi adalah Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1, dan renovasi rumah dinas Wali Kota Batu Nugroho Widhyanto.
"Hari ini bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali, dikutip dari Antara, Senin (22/03/2021).
Pada pekan lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali, seorang pekerja wiraswasta.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Baca Juga: Kasus Sambako Bansos Corona, Dirjen Linjamsos Terima Perwakilan PT Sritex
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Berita Terkait
-
Kasus Sambako Bansos Corona, Dirjen Linjamsos Terima Perwakilan PT Sritex
-
Digeledah, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik dari Kantor Bappeda Jabar
-
Dugaan Korupsi Bantuan Anggaran, KPK Geledah Bappeda Pemprov Jabar
-
Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, KPK Kembali Sita 13 Sepeda Mahal
-
Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra