SuaraJatim.id - Buntut salah gerebek yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang terhadap anggota TNI Kol Chb I Wayan Sudarsana, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Malang dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, empat anggota Satresnarkoba sudah diproses secara hukum dan dilakukan penahanan oleh Propam Polresta Malang. Anggota Satresnarkoba dan juga Kasatnarkoba juga diminta meminta maaf pada kesatuan TNI atas kejadian salah SOP (Standar Operasional Prosedur) tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan kabar tersebut. Bahkan, hari ini surat telegram (TR) sudah turun.
"Iya benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR nomor 587 tanggal 26 maret 2021 yang ditanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang. TR sudah turun dan akan segera dilakukan serah terima jabatan (Sertijab). Mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi," katanya, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: Polisi yang Salah Grebek Perwira TNI di Hotel Akhirnya Dimutasi
Sesuai TR, lanjut Kabid Humas, Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi sebagai analis kebijakan pertama bidang psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Jabatan Kasatnarkoba digantikan AKP Danang Yudianto yang sebelumnya menjabat Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut salah sasaran gerebek Kolonel TNI AD di sebuah hotel Kota Malang, sebanyak empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Malang Kota ditahan Propam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakakan, pengerebekan terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di salah satu kamar Hotel Regent Park Kota Malang ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Itu jelas-jelas salah prosedur SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," katanya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: 5 Polisi Malang Terbata-bata Minta Maaf Kasus Salah Prosedur Penggerebekan
Kekinian, lanjut Gatot, empat anggota Satresnarkoba sudah sudah diberi sanksi penahanan.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Propam Polresta Malang. Ada empat personel yang melakukan kesalahan dalam melakukan tindakan kepolisian. Pada prinsipnya, kami TNI/Polri yang ada di Jawa Timur tetap solid," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi yang Salah Grebek Perwira TNI di Hotel Akhirnya Dimutasi
-
5 Polisi Malang Terbata-bata Minta Maaf Kasus Salah Prosedur Penggerebekan
-
Kronologis Penggerebekan Salah Prosedur Polisi Terhadap Kolonel TNI AD
-
Insiden Polisi Gerebek Perwira TNI di Malang, Begini Jawaban Pihak Hotel
-
Perwira TNI Korban Salah Sasaran Gegara Polresta Malang Tak Jalankan SOP
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati