SuaraJatim.id - Buntut salah gerebek yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang terhadap anggota TNI Kol Chb I Wayan Sudarsana, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Malang dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, empat anggota Satresnarkoba sudah diproses secara hukum dan dilakukan penahanan oleh Propam Polresta Malang. Anggota Satresnarkoba dan juga Kasatnarkoba juga diminta meminta maaf pada kesatuan TNI atas kejadian salah SOP (Standar Operasional Prosedur) tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Suara.com membenarkan kabar tersebut. Bahkan, hari ini surat telegram (TR) sudah turun.
"Iya benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR nomor 587 tanggal 26 maret 2021 yang ditanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang. TR sudah turun dan akan segera dilakukan serah terima jabatan (Sertijab). Mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi," katanya, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: Polisi yang Salah Grebek Perwira TNI di Hotel Akhirnya Dimutasi
Sesuai TR, lanjut Kabid Humas, Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi sebagai analis kebijakan pertama bidang psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Jabatan Kasatnarkoba digantikan AKP Danang Yudianto yang sebelumnya menjabat Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut salah sasaran gerebek Kolonel TNI AD di sebuah hotel Kota Malang, sebanyak empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Malang Kota ditahan Propam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakakan, pengerebekan terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di salah satu kamar Hotel Regent Park Kota Malang ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Itu jelas-jelas salah prosedur SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang. Itu sudah dilakukan mediasi dan kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," katanya dikonfirmasi Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: 5 Polisi Malang Terbata-bata Minta Maaf Kasus Salah Prosedur Penggerebekan
Kekinian, lanjut Gatot, empat anggota Satresnarkoba sudah sudah diberi sanksi penahanan.
Berita Terkait
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
Kenaikan Pangkat Kilat Letkol Teddy Indra Wijaya Melenceng, Orang Dekat Prabowo Ini Didesak Mundur Dari TNI
-
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Sorotan: TNI AD Harus Buka Suara!
-
Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
-
Masjid Unik Bergaya Militer, Kubahnya Baret TNI Bintang 4 di Pangandaran
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global