Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 01 April 2021 | 14:58 WIB
Pelaku penganiayaan keluarga sendiri di Mojokerto ditangkap [Foto: Beritajatim]

"Tersangka berniat melarikan diri ke Solo dan menuju ke terminal. Namun di terminal bertemu dengan rekan tersangka yang mengabarkan jika keluarga tersangka kena musibah. Tersangka berhasil ditangkap dan tidak melakukan perlawanan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena rasa sakit dibeda-bedain dengan adik," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, jika tersangka merupakan salah satu anak punk di wilayah Mojokerto. Saat ini tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah palu terdapat bercak darah, uang tunai Rp2.510.000, satu buah dompet warna coklat, satu buah jaket warna hitam motif loreng, satu buah kaos warna hitam, sepasang sepatu warna merah, satu buah tas pinggang warna hitam, dua buah bantal dan dua buah kasur berlumuran darah.

Baca Juga: Pedasnya Harga Cabai Bikin Petani di Mojokerto Makmur, Bisa Beli Mobil Baru

Load More