SuaraJatim.id - Seorang mahasiswa di Madiun dibekuk kepolisian setempat lantaran aksi tidak terpujinya. Ia menguras isi ATM pacarnya sendiri sebesar Rp 9 juta.
Namanya Aan Kristiawan (22). Kasus ini kini ditangani Polsek Mejayan, Kota Madiun, Jawa Timur. Aan membobol ATM pacarnya sebanyak 15 kali dengan mencairkannya di mesin ATM.
Kasus ini terkuak ketika korban ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun, akan mentransfer uang melalui mesin ATM. Ia kaget bukan main saat melihat saldo uang tabungan tersisa minim sekali.
"Uang itu, diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu, sebanyak 15 kali transaksi," kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi saat gelar perkara di Mapolsek setempat, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Ini Bobol ATM Pacar Sendiri, Uang Rp 9 Juta Diembat
"Lalu, korban mendatangi bank tersebut untuk melakukan print out," ucap Kompol Sigit.
Setelah pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta.
Kemudian korban meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut melalui CCTV di ATM.
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang pada sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," katanya.
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang yang diambil dikembalikan.
Baca Juga: Nekat Mau Mudik ke Madiun? Siap-siap Jadi Penghuni Rumah Tahanan Militer
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan, karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," ungkapnya.
Tersangka mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Saya tahu pin kartu ATM, saat pengambilan pernah melihat dan dihafal. Dia (korban) biasa menaruh dompet di jok motor, saya pinjam pura-pura membeli suatu," sesalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh
-
Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Tekankan Konsistensi Jaga Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional