SuaraJatim.id - Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") resmi digunakan oleh Pemkot Madiun Jawa Timur untuk memantau dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pengemudi agar lalu lintas aman dan tertib.
"ETLE" atau tilang secara eletronik ini dipasang di empat titik lampu merah kota, yakni Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.
Dijelaskan Wali Kota Madiun Maidi, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik. Ini karena jumlah kendaraan yang melintas di Kota Pecel itu sudah ramai dan mencapai ribuan setiap harinya.
"Tilang elektronik atau 'ETLE' saat ini sudah berjalan. Lokasinya ada di empat titik. Tapi ke depannya akan kami tambah," kata Maidi seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/03/2021).
Sebagai sarana tilang elektronik, ETLE tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tapi juga menangkap data pelanggar lalu lintas.
Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam. Yakni, pelanggaran marka, helm, sabuk keamanan, hingga lampu merah.
Hasil tangkapan kamera ETLE tersebut, nantinya akan dikonfirmasi oleh petugas verifikator. Jika terbukti masuk sebagai pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait data-data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan elektronik. Seperti, SMS, Whatsapp, atau surat elektronik. Jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, maka surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui website atau laman ETLE dan membayarkan denda tilang. Jika dalam waktu 10 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK-nya terancam diblokir.
Baca Juga: Alamak, Oknum PNS Pemkot Madiun Tertangkap Basah Mencuri di Swalayan
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Madiun. Tapi, seluruh pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Alamak, Oknum PNS Pemkot Madiun Tertangkap Basah Mencuri di Swalayan
-
Aklamasi, Moerdjoko Pimpin Pendekar Silat PSHT Seluruh Dunia
-
Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Kota Madiun Cukup Tinggi
-
Nekat! Warga Madiun Ngaku Jadi Jaksa Kejati Jatim, Tipu Ratusan Juta
-
Radika Dikeroyok Rendra Cs Usai Selamatkan Seorang Perempuan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak