Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 09:11 WIB
Auditor LPPOM MUI Ainul Yaiqin [Foto: Suarajatimpost.com]

Di era media sosial saat ini, kata dia, informasi bisa menyebar secara luas, namun demikian bisa menimbulkan paradoks, yakni kebingungan terhadap informasi itu sendiri.

"Pada kasus perbedaan fatwa ini, akar masalahnya adalah karena dasar istinbath hukum yang digunakan berbeda. Komisi Fatwa MUI pusat mendasarkan pada larangan intifa’ (pemanfaatan) babi dalam kondisi normal," katanya.

"Komisi Fatwa MUI (Pusat) menyimpulkan, adanya pemanfaatan bagian dari babi (intifa’) dalam proses produksi menjadi dasar keharaman produk yang dibuat. Dalam hal ini, adanya istihâlal selama proses produksi menjadi tidak dilihat, karena intifa’ mendahuluinya," katanya.

Baca Juga: Sempat Kontroversial, Yuk Simak 5 Fakta Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Load More