SuaraJatim.id - Salah seorang auditor di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ainul Yaqin, mengatakan Vaksin AstraZeneca selain mengandung pankreas babi juga mengandung jaringan ginjal bayi.
Jaringan ginjal bayi manusia ini berusia puluhan tahun. Ia menjelaskan, penyiapan inang virus dimulai dari sel inang yang digunakan berasal dari sel diploid manusia dengan kode HEK 293 (Human Epithelial Kidney Cells) yang didapat dari jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu.
Sel tersebut, Ia melanjutkan, ditumbuhkan pada media Fetal Bovine Serum dengan diberi suplemen asam amino, sumber karbon, bahan tambahan lain dan antibiotik," ujarnya.
"Pada tahap ini ada penggunaan enzim tripsin yang diperoleh dari pankreas babi yang digunakan untuk memisahkan atau melepaskan sel dari platenya. Sel ini dijual oleh Thermo Fisher dengan merk T-Rex-293," sambung Ainul Yaqin, yang juga ahli farmasi, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (05/04/2021).
Baca Juga: Sempat Kontroversial, Yuk Simak 5 Fakta Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Lebih jauh dikatakannya, sel HEK 293 yang diperoleh dari Thermo Fisher dilakukan perbanyakan di CBF, Oxford UK sesuai kebutuhan. Sel dilepaskan dari pelat menggunakan enzim TrypLETMSelect.
"Kemudian dilakukan proses pencucian, sentrifugal dan penambahan medium DMEM, dan diinkubasi. Proses ini dilakukan berulang sampai memperoleh jumlah sel yang diinginkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Enzim TryPLEselect yang digunakan adalah enzim yang dibuat dari rekayasa genetika menggunakan jamur yang dibuat secara rekombinan. Sel yang telah diperbanyak ini kemudian disimpan sebagai bank sel master."
Masih menurut Ainul Yaqin, penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) dimulai dari Genom Adenovirus ChAdOx1 yang dimodifikasi dengan membuang gen E1 dan E3 dirangkai dengan materi genetik protein spike Sars-Cov-2.
"Genom Adenovirus yang sudah membawa materi protein spike Sars-Cov-2 ditransformasikan ke bakteri E.coli. Dilanjutkan proses perbanyakan isolate virus. Pada tahap ini ada penggunaan media LB Broth yang mengandung bovine peptone dan porcine enzyme (enzim dari babi)," lanjutnya.
Baca Juga: Nah! AS Hentikan Produksi Vaksin AstraZeneca di Pabrik Baltimore
Ainul Yaqin menyebutkan, selanjutnya dilakukan pemurnian dan Inokulasi ke Master Host Cell Bank HEK 293.
"Produksi vaksin ini menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril yang dilanjutkan dengan proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis, yang terakhir pengisian ke dalam ampul dan pengemasan," ujar Ainul secara rinci.
Ainul Yaqin juga menambahkan, berdasarkan fatwa MUI yang menjadi standar sertifikasi halal, penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak dibolehkan.
Oleh karena itu, seperti penjelasan dari LPPOM MUI, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya.
"Perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI Jatim di atas, sebenarnya hal biasa saja apabila dilihat dari sudut pandang bahwa keduanya merupakan hasil ijtihad. Sebuah produk ijtihad memungkinkan adanya perbedaan pendapat, bahkan meniscayakan adanya perbedaan pendapat itu," ucap Ainul Yaqin.
Ainul Yaqin juga menyebut, yang menjadi masalah, perbedaan itu mencuat ke publik secara terbuka tanpa penjelasan yang mencukupi, sehingga menimbulkan kebingungan. Lebih- lebih, lembaga yang menerbitkan fatwa berbeda ini, sama-sama MUI, yang satu MUI pusat, satunya lagi MUI Provinsi Jawa Timur.
Di era media sosial saat ini, kata dia, informasi bisa menyebar secara luas, namun demikian bisa menimbulkan paradoks, yakni kebingungan terhadap informasi itu sendiri.
"Pada kasus perbedaan fatwa ini, akar masalahnya adalah karena dasar istinbath hukum yang digunakan berbeda. Komisi Fatwa MUI pusat mendasarkan pada larangan intifa’ (pemanfaatan) babi dalam kondisi normal," katanya.
"Komisi Fatwa MUI (Pusat) menyimpulkan, adanya pemanfaatan bagian dari babi (intifa’) dalam proses produksi menjadi dasar keharaman produk yang dibuat. Dalam hal ini, adanya istihâlal selama proses produksi menjadi tidak dilihat, karena intifa’ mendahuluinya," katanya.
Berita Terkait
-
Sempat Kontroversial, Yuk Simak 5 Fakta Vaksin Covid-19 AstraZeneca
-
Nah! AS Hentikan Produksi Vaksin AstraZeneca di Pabrik Baltimore
-
Vaksin AstraZeneca, Ada Lebih dari 25 Laporan Kasus Pembekuan Darah
-
Kasus Pembekuan Darah, Australia Selidiki Vaksin Covid-19 AstraZeneca
-
Anthony Fauci: Amerika Serikat Mungkin Tidak Butuh Vaksin AstraZeneca
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang