SuaraJatim.id - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sedang menghadapi persoalan serius di negaranya terkait politik. Netanyahu, perdana menteri negara Yahudi itu terseret dalam pusaran 3 kasus korupsi.
Netanyahu sendiri dihadapkan pada persoalan hukum secara bersamaan saat dia dihadapkan pada persidangan korupsi di kediaman Presiden Reuven Rivlin.
Hakim pengadilan memerintahkan Netanyahu hadir di pengadilan dalam pembukaan kasus yang diselidiki jaksa untuk tiga kasus besar di negara itu, yakni terkait tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Sementara itu, Presiden Reuven Rivlin akan memulai pembicaraan tentang siapa yang harus memimpin pemerintahan berikutnya setelah pemilihan umum keempat pada 23 Maret.
Baca Juga: Mengejutkan Pemilu Israel, Partai Islam Menangkan 5 Kursi Parlemen
Di bawah hukum Israel, seorang perdana menteri tidak berkewajiban untuk mundur dari jabatannya selama menjalani kasus hukum, kecuali terbukti bersalah.
Namun, tidak ada menteri lain di Israel yang mendapat perlindungan seperti itu. Sehingga ada alasan hukum dan politik mengapa Netanyahu ingin tetap menjabat sebagai perdana menteri.
Netanyahu sendiri mengaku tidak bersalah. Dia berpendapat bahwa dirinya adalah korban dari "witch hunt" (mencari -cari kesalahan) secara politik oleh sayap kiri dan media untuk menggulingkannya. Dia juga mengatakan bahwa menerima hadiah dari teman tidak melanggar hukum.
Istilah witch hunt secara metaforis berarti penyelidikan yang biasanya dilakukan dengan banyak publisitas, konon untuk mengungkap aktivitas pemberontakan, ketidaksetiaan, dan sebagainya, tetapi dengan tujuan sebenarnya untuk mengintimidasi lawan politik.
Mengenai kemungkinan bisa tidaknya Netanyahu terjerat hukum penjara, tuduhan suap di bawah hukum Israel bisa diganjar dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Sementara, tindak penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara
Baca Juga: Jelang Pemilu, Patung Bugil Netanyahu Hebohkan Warga Israel
Terkait kasus hukum yang dialami Netanyahu, jaksa menuduh perdana menteri Israel itu memberikan bantuan peraturan senilai sekitar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7,27 triliun) kepada perusahaan telekomunikasi Bezeq Telecom Israel.
Berita Terkait
-
Gaza Terancam Terbelah: Netanyahu Umumkan Rencana Koridor Militer Kontroversial
-
Macron Ultimatum Netanyahu: Serangan di Gaza Harus Dihentikan
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Lebanon Membara: Serangan Israel Tewaskan 6, Netanyahu Perintahkan Tindakan Tegas
-
ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan