SuaraJatim.id - Polres Kediri, Jawa Timur menangani kasus perdagangan orang atau trafficking yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.
"TKP-nya di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa (6/4/2021).
Ia mengatakan, tersangka berinisial AN (42), warga Desa Singkalanyar, Prambon, Nganjuk. Yang bersangkutan juga tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Sudah Tiba di Mojokerto, Segera Disuntikkan ke Warga
Saat melakukan aksinya, suami tersebut juga berada di dalam kamar. Yang bersangkutan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan pria lain dan istrinya di dalam kamar yang sama. Mereka langsung dibawa aparat polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, kata dia, sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya MR sejak 11 September 2004," kata dia.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan di kamar tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.
Karena kasus itu, polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Baca Juga: Pasca Ratusan Warga Meninggal, Hari ini Kasus Kematian Covid-19 Banten 0
Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat menjual istrinya. Ia meminta imbalan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak