Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 April 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

SuaraJatim.id - Ada perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto pada Ramadhan tahun ini. PNS setempat selama bulan puasa akan berangkat kerja lebih lambat dari hari biasa.

Sementara untuk jam pulangnya akan dipercepat sekitar sejam dari hari biasanya. Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/001/416-204/2021 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo.

SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan, pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI

"Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi OPD 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).

Masih kata Erna, jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

"Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," katanya.

Sedangkan untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," jelasnya.

Baca Juga: Miris! Alasan Terlilit Utang, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Threesome

Load More