SuaraJatim.id - Ada perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto pada Ramadhan tahun ini. PNS setempat selama bulan puasa akan berangkat kerja lebih lambat dari hari biasa.
Sementara untuk jam pulangnya akan dipercepat sekitar sejam dari hari biasanya. Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/001/416-204/2021 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan, pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
"Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi OPD 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).
Masih kata Erna, jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
"Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," katanya.
Sedangkan untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," jelasnya.
Baca Juga: Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
Berita Terkait
-
Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
-
Miris! Alasan Terlilit Utang, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Threesome
-
Selama Bulan Ramadan, PNS Kerja 5,5 Jam Sehari, Jam 2 Siang Boleh Pulang
-
Diduga Depresi, Siti Tabrakan Diri saat Kereta Api Melintas
-
Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat
-
Istri Pergi Beli Makan, Kakek di Ngawi Tewas Terjebak Kobaran Api di Rumah
-
Puluhan Pengendara di Tulungagung Terjaring Razia Pajak, Ada yang Langsung Bayar di Tempat