SuaraJatim.id - Ada perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto pada Ramadhan tahun ini. PNS setempat selama bulan puasa akan berangkat kerja lebih lambat dari hari biasa.
Sementara untuk jam pulangnya akan dipercepat sekitar sejam dari hari biasanya. Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/001/416-204/2021 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan, pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
"Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi OPD 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).
Masih kata Erna, jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
"Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," katanya.
Sedangkan untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," jelasnya.
Baca Juga: Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
Berita Terkait
-
Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
-
Miris! Alasan Terlilit Utang, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Threesome
-
Selama Bulan Ramadan, PNS Kerja 5,5 Jam Sehari, Jam 2 Siang Boleh Pulang
-
Diduga Depresi, Siti Tabrakan Diri saat Kereta Api Melintas
-
Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!