SuaraJatim.id - Ada perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mojokerto pada Ramadhan tahun ini. PNS setempat selama bulan puasa akan berangkat kerja lebih lambat dari hari biasa.
Sementara untuk jam pulangnya akan dipercepat sekitar sejam dari hari biasanya. Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/001/416-204/2021 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati mengatakan, pengaturan jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
"Surat Edaran tersebut mengatur jam kerja bagi OPD 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).
Masih kata Erna, jika pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Dengan ketentuan, Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
"Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan diubah menjadi, untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," katanya.
Sedangkan untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," jelasnya.
Baca Juga: Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
Berita Terkait
-
Wow! Patung Gajah Mada Setinggi 23 Meter Catat Rekor MURI
-
Miris! Alasan Terlilit Utang, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Threesome
-
Selama Bulan Ramadan, PNS Kerja 5,5 Jam Sehari, Jam 2 Siang Boleh Pulang
-
Diduga Depresi, Siti Tabrakan Diri saat Kereta Api Melintas
-
Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur