SuaraJatim.id - Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rhoma menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu.
Dalam gugatan itu, Rhoma menilai Sandi Record telah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Dari Youtube itu Sandi mendapat untung.
Raja Dangdut merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Dalam data yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama.
"Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh)."
"Menghukum TERGUGATmembayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan."
Rhoma juga meminta Hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas Kerugian Immateril (Moral) melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia.
Kemudian Rhoma juga meminta agar Sandi Record menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu Rhoma melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
Berikutnya, Rhoma meminta Sandi Record membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari.
Sementara itu, putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 menolak seluruh gugatan Rhoma Irama.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000,00," demikian bunyi putusan Hakim.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
-
Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
-
Bukan Senjata Tajam, Belasan Pemuda di Surabaya Ini Tawuran Pakai Sarung
-
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan Bea Cukai Juanda
-
Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026
-
Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
-
Sopir Towing Ngantuk di Lajur Cepat, 5 Kendaraan Tabrakan Karambol di Tol Sumo
-
Kabar Duka: Nyai Hj Mahfudhoh Putri Pendiri NU KH Wahab Chasbullah Wafat di Usia 82 Tahun
-
Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap