SuaraJatim.id - Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rhoma menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu.
Dalam gugatan itu, Rhoma menilai Sandi Record telah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Dari Youtube itu Sandi mendapat untung.
Raja Dangdut merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Dalam data yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama.
"Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh)."
"Menghukum TERGUGATmembayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan."
Rhoma juga meminta Hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas Kerugian Immateril (Moral) melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia.
Kemudian Rhoma juga meminta agar Sandi Record menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu Rhoma melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
Berikutnya, Rhoma meminta Sandi Record membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari.
Sementara itu, putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 menolak seluruh gugatan Rhoma Irama.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000,00," demikian bunyi putusan Hakim.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
-
Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
-
Bukan Senjata Tajam, Belasan Pemuda di Surabaya Ini Tawuran Pakai Sarung
-
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan Bea Cukai Juanda
-
Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun, DPRD Jatim Kebut Raperda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Garam
-
DPRD Jatim Proyeksikan PAD Rp26,3 Triliun: Tidak Jauh Beda dengan Satu Dekade Lalu
-
Gubernur Khofifah Bertemu PM Singapura HE. Lawrence Wong, Sampaikan Program Karbon dan Investasi
-
BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja Keuangan BRI dengan Pertumbuhan CASA dan Dana Pihak Ketiga
-
Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%, Gubernur Khofifah: Tertinggi se-Jawa, Bukti Soliditas