SuaraJatim.id - Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rhoma menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu.
Dalam gugatan itu, Rhoma menilai Sandi Record telah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Dari Youtube itu Sandi mendapat untung.
Raja Dangdut merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Dalam data yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama.
"Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh)."
"Menghukum TERGUGATmembayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan."
Rhoma juga meminta Hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf atas Kerugian Immateril (Moral) melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia.
Kemudian Rhoma juga meminta agar Sandi Record menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu Rhoma melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
Berikutnya, Rhoma meminta Sandi Record membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari.
Sementara itu, putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 menolak seluruh gugatan Rhoma Irama.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000,00," demikian bunyi putusan Hakim.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 4 Ramadan, 16 April 2021
-
Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO
-
Bukan Senjata Tajam, Belasan Pemuda di Surabaya Ini Tawuran Pakai Sarung
-
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan Bea Cukai Juanda
-
Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku