SuaraJatim.id - Pada Ramadhan kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyiapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua hingga roda empat atau lebih. Pemberian Diskon Ramadhan tersebut akan diberlakukan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengemukakan, pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga serta lima persen untuk roda empat atau lebih.
Dia berharap, insentif pajak Diskon Ramadhan bisa meringankan masyarakat di tengah suasana Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” kata Khofifah seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, tingginya antusiasme masyarakat diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim.
Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.
“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” katanya.
Tak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.
Sehingga, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan.
Baca Juga: Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dilakukan Online
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
“Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp 107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” katanya.
Selain pemotongan insentif pajak, Gubernur Khofifah juga akan memberikan hadiah spesial di akhir Ramadhan bagi wajib pajak yang patuh membayar.
Hadiahnya berupa tabungan umroh Rp 30 juta yang akan diberikan bagi 15 wajib pajak melalui undian.
“Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrohnya dari tahun lalu, dari 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kita undi saat momentum Hari Jadi Jatim bulan Oktober 2021. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta."
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi