Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:33 WIB
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dengan tegas menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang berlokasi di Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • PT Sumber Graha Sejahtera di Jombang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.000 karyawan pada 5 Juni 2026.
  • Serikat Buruh Plywood Jombang menolak rencana PHK tersebut karena dianggap dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.
  • Disnaker Jombang telah memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi kebijakan pemangkasan massal yang mengancam nasib para buruh tersebut.

SuaraJatim.id - Di balik deru mesin pengolah kayu di Desa Tanon, Kecamatan Diwek, Jombang, kegelisahan hebat sedang menjalar. Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menghantui 1.000 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS).

Bagi para buruh, tanggal 5 Juni 2026 menjadi titik balik yang kelam. Dalam sebuah forum yang digelar manajemen, kabar pahit itu meluncur. Separuh dari napas perusahaan, sekitar 1.000 pekerja, akan dipangkas. Alasannya yakni kebijakan dari pusat.

Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) tidak tinggal diam melihat ribuan anggotanya terancam dibuang begitu saja. Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, dengan nada tegas menyatakan perang terhadap kebijakan yang dianggap sepihak dan tidak prosedural tersebut.

"Sikap kami jelas, menolak keras PHK sepihak ini. Seluruh karyawan PT SGS menolak," ujar Hadi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Hadi mencium adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi tawar pekerja. Selain pemangkasan jumlah karyawan, ia menyoroti adanya potensi pengalihan status pekerja menjadi tenaga outsourcing, sebuah langkah yang dianggapnya sebagai degradasi terhadap martabat buruh yang selama ini telah mengabdi tanpa melakukan pelanggaran.

Perlawanan SBPJ bukan sekadar gertakan. Mereka menyoroti cacat hukum dalam proses rencana PHK ini. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis setidaknya 14 hari sebelum hari H, bukan sekadar panggilan lisan yang tiba-tiba.

"Pemutusan hubungan kerja yang hanya dilakukan secara lisan adalah tidak sah secara hukum. Ini bukan sekadar urusan memecat orang, ini urusan prosedur negara," tegas Hadi.

Kini, sebuah posko pengaduan telah didirikan. Ratusan buruh sudah mengantre memberikan kuasa kepada serikat untuk berjuang di jalur hukum, bahkan siap turun ke jalan jika suara mereka tetap diabaikan. "Kalau perlu turun jalan, kita akan aksi besar-besaran," tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat pemberitahuan dari PT SGS terkait pemangkasan massal ini. Angkanya mencengangkan. Dari 2.100 karyawan, hanya akan tersisa 1.100 orang jika rencana ini mulus.

Baca Juga: Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat

"Pagi ini manajemen PT SGS kami panggil untuk klarifikasi. Harapan kami, PHK ini tidak sampai terjadi," ungkap Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.

Namun, di sisi lain, pihak manajemen PT SGS tampak menutup rapat pintu komunikasi. Saat awak media mencoba mengonfirmasi, hanya petugas keamanan yang menemui.

"Pihak manajemen belum bisa menemui wartawan karena sedang rapat dengan manajemen dari Jakarta," dalih Subaji, petugas keamanan perusahaan.

Load More