SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Malang pada 19 April 2021 tersebut, pada poin E, Pemerintah Kota Malang melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik.
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," demikian kutipan dalam surat edaran yang diterima Antara, Rabu (21/4/2021).
Namun, para aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan, dan bersifat penting dikecualikan, dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pramata (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada para ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Pada saat melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, para ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus memahami peta risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, dan peraturan, atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan.
Kemudian, pada surat edaran itu, juga mengatur terkait pembatasan cuti. Para aparatur sipil negara, tidak mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021. Para ASN mendapatkan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden.
"Kepala perangkat daerah, tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," isi surat edaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!
Pemberian cuti bisa dikecualikan, ketika ASN melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, dikecualikan juga untuk cuti melahirkan, atau cuti sakit, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jika ada ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro
-
Rahasia di Balik Sukses Jatim Tekan Pengangguran Hingga Level Terendah
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun