SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Malang pada 19 April 2021 tersebut, pada poin E, Pemerintah Kota Malang melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik.
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," demikian kutipan dalam surat edaran yang diterima Antara, Rabu (21/4/2021).
Namun, para aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan, dan bersifat penting dikecualikan, dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pramata (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada para ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Pada saat melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, para ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah, harus memahami peta risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, dan peraturan, atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan.
Kemudian, pada surat edaran itu, juga mengatur terkait pembatasan cuti. Para aparatur sipil negara, tidak mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021. Para ASN mendapatkan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden.
"Kepala perangkat daerah, tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," isi surat edaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!
Pemberian cuti bisa dikecualikan, ketika ASN melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, dikecualikan juga untuk cuti melahirkan, atau cuti sakit, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jika ada ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung