Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 April 2021 | 19:27 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraJatim.id - Aksi pengeroyokan yang dilakukan pesilat kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut dialami Agus Setiawan, Warga Desa Sumberingin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Agus dikeroyok karena menggunakan atribut SH Terate.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian setempat, sudah tujuh pesilat yang ditangkap di beberapa tempat, setelah korban melaporkan kasus tersebut.

“Tujuh orang tersebut ditangkap secara berantai. Saat ini kami melakukan pendalaman. Karena kuat dugaan pelakunya bertambah,” kata Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan ketika dikonformasi Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (22/4/2021).

Rudi menjelaskan, pesilat yang ditangkap tersebut telah membuat Agus pingsan hingga dua kali.

Baca Juga: PSHT Jember Tak Melindungi Anggotanya Jika Terlibat Kasus Pengeroyokan

Dari kronologis yang dihimpun polisi, pengeroyokan tersebut dialami Agus pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu, korban sedang mengunjungi rumah orang tuanya di Desa Genengan Jasem.

Saat Agus sedang nongkrong di depan rumah, sekira pukul 23.00 WIB, ia dihampiri seorang anak bernama Gunari dan diminta untuk ikut ke Dusun Plengan. Sesaat kemudian datang Tomi, teman Gunari lainnya. Agus kemudian menyangupinya.

Setelah itu, Gunari dan Tomi berboncengan mengendarai sepeda motor, sedangkan korban menggunakan mobil membuntuti mereka dari belakang. Namun, ketika sampai di jalan Dusun Plengan sudah ada beberapa pemuda mengadangnya.

Korban pun disuruh keluar oleh seseorang yang biasa dipanggil Mas Nun. Saat keluar dari mobil, korban langsung ditanya asal muasal topi dan baju berlogo SH Terate.

Menjawab pertanyaan mereka, Agus mengatakan mendapatkan atribut tersebut dari Pasar Ploso. Setelah menjawab, korban langsung dipukul oleh Mas Nun yang kemudian diikuti pelaku lainnya hingga menyebabkan Agus pingsan.

Baca Juga: Pagar Nusa dan PSHT Jember Sepakat Berdamai, Hukum Diserahkan ke Polisi

Saat korban tersadar, tendangan pun kembali dilayangkan ke bagian dada Agus, sehingga dia pingsan lagi. Saat sadar, korban pun diminta Mas Nun untuk minta maaf kepada semuanya pun korban masih saja menerima pukulan.

Lantaran tidak terima menjadi korban pengeroyokan, korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpanya ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi pun menangkap tujuh pelaku dalam waktu lima hari.

Mereka yang ditangkap berinisial TM (23), warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, DA (42), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, serta GL (24), warga Desa Karangpakis, Kabuh.

Kemudian MS (17), JF, HM, serta AJ. Empat orang tersebut juga warga Kabuh.

“Selain itu kami juga menyita topi berlogo PSHT, sepeda motor Honda Scoopy S- 5512- OBG, serta sepotong kaos warna merah. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkas Rudi.

Load More