SuaraJatim.id - Terjadi klaster penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas II A Jember (Klaster Lapas Jember). Sejumlah 11 narapidana di blok wanita (narapidana wanita) terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 .
Selain napi atau warga binaan, seorang petugas lapas (sipir) juga dilaporkan terpapar virus Corona tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi mengatakan, kasus penularan Covid-19 bermula dari seorang napi wanita yang dirawat di RSD dr Soebandi Jember dengan gejala gangguan pernafasan.
"Waktu itu ada satu orang napi wanita yang menjalani hukuman 4 tahun, mengeluh sakit dengan gejala sesak napas, umur 38 tahun. Kemudian diperiksa dan terkonfirmasi positif Covid-19," katanya dikonfirmasi Suara.com, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Rindu Tanah Suci, Suami Istri asal Jember Nekat Umroh Naik Motor
"Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit (jalani perawatan) diisolasi di rumah sakit. Tapi sekarang dia sudah sehat, dan menjalani masa tahanan lagi," imbuhnya.
Setelah ada satu napi wanita yang positif Covid-19, pihak Lapas langsung melakukan tracing (pelacakan) di blok wanita. Hasilnya, ada 10 warga binaan yang positif. Selain itu juga terdapat seorang petugas lapas wanita tepapar virus corona.
“Satu lagi adalah napi pria yang dia merupakan tahanan pendamping (taping) yang sering membantu kita menangani masalah kesehatan di dalam Lapas, termasuk di blok wanita. Jadi totalnya ada 12 orang,” sambungnya.
Yandi mengaku tidak tahu darimana sumber penyebaran covid-19 di dalam lapas tersebut. Padahal Lapas Jember telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Kekinian dilaporkan bahwa semua napi dan sipir yang terkonfirmasi positif tersebut dalam kondisi sehat atau berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Baca Juga: Dibangunkan Sahur Tak Menjawab, Pria Jember Tewas di Kontrakan
"Selanjutnya dilakukan isolasi di ruangan khusus, yang butuh penanganan medis dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Sedangkan napi wanita pertama yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah sembuh. "Sehingga pulang lagi (ke Lapas) untuk menjalani masa hukuman," imbuhnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI