Klinik L’VIORS tentu terkejut melihat unggahan Stella Monica itu karena tidak sesuai dengan fakta. Meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L'Viors, kondisi jerawat di wajah Stella mulai membaik. Kondisi ini terlihat dikegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019.
"Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’VIORS untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," ujar Maria.
Masih menurut Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L'Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa, padahal Stella tahu bahwa saat itu ia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100 persen, maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L'Viors.
Apalagi, pihak Klinik Kecantikan L'Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya.
Terkait unggahan Stella di media sosial Instagram yang dinyatakan Stella sebagai curhat, H.K Kosasih, kuasa hukum Klinik L'Viors menyatakan bahwa itu bukanlah curhat, namun telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, unggahan yang dilakukan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella Monica dengan temannya yang pada intinya seolah-olah Stella Monica telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L’VIORS.
"Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan diKlinik L’VIORS, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial seperti Instagram yang dapat dikomentari siapa saja. Orang-orang yang berkomentar tersebut tidak mengerti apa permasalahan yang sebenarnya," ujar Kosasih.
Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.
"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors," kata Kosasih.
Baca Juga: Suami Dosennya Kru KRI Nanggala 402, UNUSA Gelar Salat Gaib
Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors.
"Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Apa yang Stella lakukan di instagram apalagi dilakukan dengan cara framing, mempunyai konsekuensi hukum, bukan hanya bagi Stella namun siapa saja yang telah melakukan pencemaran nama baik didunia maya dan itu telah diatur dalam undang-undang," tegas Kosasih.
Oleh karena itu, dalam tanggapannya, Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak.
"Perkara Stella Monica, saat ini telah berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’VIORS menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
Silahkan melakukan pembelaan terhadap Stella, lanjut Kosasih, namun sesuai ketentuan hukum acara, disertai pembuktian dalam persidangan.
Untuk diketahui, Stella Monica dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Berita Terkait
-
Suami Dosennya Kru KRI Nanggala 402, UNUSA Gelar Salat Gaib
-
Anak Korban KRI Nanggala 402 Dapat Beasiswa Pemkot Surabaya Sampai Kuliah
-
Boomers Kerubuti Pemakaman Henry Boomerang, Ivan : Sosoknya Ngangenin
-
Dimediasi Wali Kota Surabaya, Kasus Pemukulan Anak PWNU Jatim Sepakat Damai
-
Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya, Senin 26 April 2021
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya
-
Kronologi Polisi Tembak Mati Pembacok Anggota Polres Lumajang, Melawan Pakai Celurit!
-
75 Anak di Jatim Terinfeksi HIV, Legislatif: Ini Alarm Keras
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
SOP Pengantaran MBG Diperketat Usai Insiden Cilincing, Mobil Cukup Sampai Pagar Sekolah!