Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 April 2021 | 21:35 WIB
Dokter di Klinik Kecantikan L'Viors [Suara.com/Achmad Ali]

Klinik L’VIORS tentu terkejut melihat unggahan Stella Monica itu karena tidak sesuai dengan fakta. Meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L'Viors, kondisi jerawat di wajah Stella mulai membaik. Kondisi ini terlihat dikegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019.

"Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’VIORS untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya," ujar Maria.

Masih menurut Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L'Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa, padahal Stella tahu bahwa saat itu ia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100 persen, maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L'Viors.

Apalagi, pihak Klinik Kecantikan L'Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya.

Baca Juga: Suami Dosennya Kru KRI Nanggala 402, UNUSA Gelar Salat Gaib

Terkait unggahan Stella di media sosial Instagram yang dinyatakan Stella sebagai curhat, H.K Kosasih, kuasa hukum Klinik L'Viors menyatakan bahwa itu bukanlah curhat, namun telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, unggahan yang dilakukan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella Monica dengan temannya yang pada intinya seolah-olah Stella Monica telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L’VIORS.

"Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan diKlinik L’VIORS, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial seperti Instagram yang dapat dikomentari siapa saja. Orang-orang yang berkomentar tersebut tidak mengerti apa permasalahan yang sebenarnya," ujar Kosasih.

Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.

"Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors," kata Kosasih.

Baca Juga: Anak Korban KRI Nanggala 402 Dapat Beasiswa Pemkot Surabaya Sampai Kuliah

Pelaporan yang dilakukan Klinik L'Viors terhadap Stella Monica menurut Kosasih bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L'Viors.

"Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L'Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Apa yang Stella lakukan di instagram apalagi dilakukan dengan cara framing, mempunyai konsekuensi hukum, bukan hanya bagi Stella namun siapa saja yang telah melakukan pencemaran nama baik didunia maya dan itu telah diatur dalam undang-undang," tegas Kosasih.

Oleh karena itu, dalam tanggapannya, Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak.

"Perkara Stella Monica, saat ini telah berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’VIORS menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

Silahkan melakukan pembelaan terhadap Stella, lanjut Kosasih, namun sesuai ketentuan hukum acara, disertai pembuktian dalam persidangan.

Untuk diketahui, Stella Monica dilaporkan ke polisi dan akhirnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.

Load More