Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 27 April 2021 | 14:09 WIB
Imam Kurniawan ditangkap karena komentar negatif di Facebook saat tragedi KRI Nanggala tenggelam.

SuaraJatim.id - Akun Imam Kurniawan sempat membuat geger warganet. Akun itu menulis komentar jorok dan cenderung menghina di FB istri salah satu kru kapal selam KRI Nanggala 402.

Polisi akhirnya membekuk pria pemilik akun tersebut dan menetapkannya menjadi tersangka. Ia diduga menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 di akun Facebooknya.

Saat ini, Hadi menjelaskan, pelaku sudah ditahan. Kasusnya sendiri juga sudah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Posting KRI Nanggala-402, Nurhadi Dildo Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Pria pemilik akun Iman Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Meski sebelumnya sempat membantah, dihadapan polisi Imam akhirnya mengakui perbuatannya. "Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memposting kata-kata yang tidak pantas," kata Hadi.

Diberitakan, pemilik akun Imam Kurniawan, warga Marelan, Medan ditangkap Pom AL dan diserahkan ke polisi.

Ia membuat warganet geram karena karena komentarnya soal insiden kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan Bali, Rabu (21/4/2021).

Ia menulis komentar tidak senonoh yang ditujukan terhadap istri prajurit kapal selam KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Kasal Bantah KRI Nanggala 402 Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan

Load More