SuaraJatim.id - Akun Imam Kurniawan sempat membuat geger warganet. Akun itu menulis komentar jorok dan cenderung menghina di FB istri salah satu kru kapal selam KRI Nanggala 402.
Polisi akhirnya membekuk pria pemilik akun tersebut dan menetapkannya menjadi tersangka. Ia diduga menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 di akun Facebooknya.
Saat ini, Hadi menjelaskan, pelaku sudah ditahan. Kasusnya sendiri juga sudah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Selasa (27/4/2021).
Pria pemilik akun Iman Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meski sebelumnya sempat membantah, dihadapan polisi Imam akhirnya mengakui perbuatannya. "Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memposting kata-kata yang tidak pantas," kata Hadi.
Diberitakan, pemilik akun Imam Kurniawan, warga Marelan, Medan ditangkap Pom AL dan diserahkan ke polisi.
Ia membuat warganet geram karena karena komentarnya soal insiden kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan Bali, Rabu (21/4/2021).
Ia menulis komentar tidak senonoh yang ditujukan terhadap istri prajurit kapal selam KRI Nanggala-402.
Baca Juga: Posting KRI Nanggala-402, Nurhadi Dildo Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Berita Terkait
-
Posting KRI Nanggala-402, Nurhadi Dildo Kini Harus Berurusan dengan Polisi
-
Kasal Bantah KRI Nanggala 402 Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan
-
Capres Nurhadi Dijemput Polisi Usai Unggah Status FB soal KRI Nanggala-402
-
Torpedo hingga Hydrophone KRI Nanggala Berhasil Diangkut TNI Pakai Alat Ini
-
Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala, Pria di Medan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat