SuaraJatim.id - Tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Zainal Fatah (25) tewas, akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya.
Dua pelaku masih bersaudara berinisial AG (23) dan MI (20). Keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Kota Surabaya. Keduanya dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 26 Maret 2021.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (23/4/2021). Korban Zainal Fatah menjadi korban pengeroyokan dan meninggal setelah menjalani perawatan di RS Al-Irsyad Surabaya.
Kedua pelaku mengaku jika ikut melakukan pemukulan setelah mendengar ada teriakan 'maling' dari beberapa warga di Kalimas Baru. "Karena ada teriakan maling, kami ikut mengejar korban," kata pelaku.
MI mengatakan terpaksa melakukan pemukulan setelah mengetahui kakaknya yang berinisial AG itu dipukul duluan oleh seseorang.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, Unit Jatanras berhasil mengungkap tersangka Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Begitu ada laporan warga, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan siapa-siapa saja pelakunya, kemudian anggota melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku," ujar Ganis, Rabu (28/04/2021).
Anggota akhirnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan kakak adik dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian pengeroyokan sendiri terjadi di daerah Jalan Kalimas Baru 3. Awalnya ada perselisihan antar kelompok anak-anak kecil yang berselisih paham saat patrol sahur membangunkan orang puasa.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Surabaya Ramadhan ke-16 , Rabu 28 April 2021
Kemudian korban datang menemui kelompok pelaku guna mengkonfirmasi kejadian salah paham tersebut. Dua kelompok kecil itu berniat membangunkan orang sahur.
"Di tengah jalan terjadi cek-cok dan salah satu kelompok kecil jatuh itu kelompok korban hingga terjadi pemukulan. Dengan dasar teriakan maling itulah kedua pelaku mengeroyok korban," kata Ganis.
Ditambahkan Ganis, teriakan maling membuat warga termasuk kedua pelaku ini melakukan pemukulan. Petugas saat ini kita masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang diduga terlibat. Selain ikut mukul, pelaku lainnya juga mengambil uang serta HP.
Usai dikeroyok, korban sempat dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Sepulangnya dari RS korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.
Selain dua pelakunya, polisi juga mengamankan barang bukti seperti, rekaman video, 1 buah tas, 2 unit HP, uang tunai Rp 900.000, 1 buah baju warna orange, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor, 1 buah tutup bak / ember.
Polisi akan menjerat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dengan pasal 170 KUHP yang ancamannya penjara paling lama 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Surabaya Ramadhan ke-16 , Rabu 28 April 2021
-
Persebaya Kembali Jajal Gelora 10 November, Aji Santoso Nostalgia
-
Akhirnya, Persebaya Kembali Berlatih di Stadion Gelora 10 November
-
Akhirnya Persebaya Bisa Latihan Lagi di Gelora 10 November
-
Jadwal Imsakiyah Surabaya dan Sekitarnya, Rabu 28 April 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak