Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Mei 2021 | 05:05 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sebanyak lima polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan dalam pesta sabu. Setelah dites, kelimanya positif mengonsumsi sabu.

Menurut Kapolres Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir, sebenarnya ada delapan orang diamankan dalam pesta barang haram tersebut. Dari delapan orang, lima orang merupakan polisi, sisanya warga sipil biasa.

"Delapan yang diamankan, lima oknum polisi. Oknum tersebut adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga warga sipil adalah CC, D dan IS," kata Isir dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/04/2021) malam.

Awalnya penangkapan anggota polisi ini menggelinding liar sebagai isu yang belum jelas kebenarannya. Namun akhirnya Isir membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Keterlaluan! Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Terciduk Pesta Sabu

"Saya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Bidpropam Polri dan Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Kamis 29 April 2021 pukul 03.00 WIB di Hotel Midtown. Ada delapan orang yang diamankan," ujarnya.

Sementara saat penindakan, Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ektasi.

"Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti antara lain sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ekstasi," bebernya.

Saat ini, Propam masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum. Namun yang pasti, kata Johnny Isir, hasil tes urin empat anggota dinyatakan positif sesangkan satu lagi masih didalami.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut karena akan ditindaklanjuti tentang pelanggaran UU narkotika. Dari hasil tes urine 8 diamankan khususnya lima oknum anggota Polrestabes Surabaya, 4 positif 1 didalami," katanya lagi.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 01 Mei 2021

Ditanya sanksi terberat yang diberikan pada oknum anggotanya. Jhonny Isir mengatakan, akan dikenakan pasal 112 dan 124.

"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More