Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Mei 2021 | 16:50 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander merilis hasil penggerebekan home industri petasan. [Dok. Polisi]

"Total yang kami sita 69,5 kilogram bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar."

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Dua Rumah Hancur Akibat Ledakan Petasan Seberat 5,5 Kilogram

Load More