Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 03 Mei 2021 | 19:44 WIB
Penyekatan larangan mudik di Surabaya. [Foto: Aditnya Hendra/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Pemerintah menegaskan larangan mudik lebaran 2021, bahkan mudik lokal pun dilarang. Khusus di Kota Surabaya, polisi telah menyiapkan 17 titik penyekatan jalan. Larangan mudik itu mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, dari semula ada 13 titik penyekatan di Surabaya, kini bertambah menjadi total ada 17 titik penyekatan jalan.

"Empat (titik penyekatan) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).

 
Berikut ini titik penyekatan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya;

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Ada Pesawat Dari Wuhan ke Jakarta, Publik: Negara Lucu

Terminal Benowo
Terminal Osowilangun
Exit Tol Masjid Agung
Depan PMK Sier
Ex. Pasar Karang Pilang
Ex Tol Gunungsari - Malang
Ex tol gunungsari- gresik
SP3 Driyorejo Lakarsantri
Depan Cito Dishub Surabaya
Exit Tol Simo Surabaya
Exit Tol Satelit
Jl Rungkut Menanggal
Merr Gunung Anyar

Titik penyekatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni;

Pos Jembatan Suramadu
Pam di GSN (Gapura Surya Nusantara)
Dupak Demak
Exit Tol Perak

Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang tetap ngotot alias ngeyel mudik, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Jika ditemukan masyarakat yang melakukan mudik pihaknya akan meminta putar balik.

"Nanti kalau kita temukan Elf bawa penumpang, tentunya Elf-nya akan kita tahan sampai setelah Lebaran," jelasnya.

Baca Juga: Perketat Perbatasan, Polres Sleman Tilang Travel Gelap Muatan Pemudik

Load More