SuaraJatim.id - Pengelola mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya diminta untuk membatasi jumlah pengunjung. Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Pemkot Surabaya meminta pengelola mal membatasi pengunjung hingga 50 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya. Dia mengatakan, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (4/5/2021).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, menurut ketentuan, pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.
Dia juga menambahkan, pengelola harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.
"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," katanya. (Antara)
Baca Juga: Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025