SuaraJatim.id - Pengelola mal atau pusat perbelanjaan yang ada di Kota Surabaya diminta untuk membatasi jumlah pengunjung. Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Pemkot Surabaya meminta pengelola mal membatasi pengunjung hingga 50 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya. Dia mengatakan, pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 mengenai pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," katanya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Selasa (4/5/2021).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021, seluruh pengelola atau penanggung jawab pusat perbelanjaan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, menurut ketentuan, pengelola pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.
Dia juga menambahkan, pengelola harus memastikan pengunjung bisa menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus memasang papan informasi mengenai batasan jumlah pengunjung di pintu masuk.
"Jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk masuk," katanya. (Antara)
Baca Juga: Larangan Salat Id di Masjid Diprotes, Netizen Bandingkan Kerumunan Mal
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar