SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan RH, dosen FISIP UNEJ terus menggelinding. RH diperiksa perdana sebagai tersangka di kepolisian Jember, Rabu (05/05/2021) malam.
Ke kantor polisi tersangka RH ditemani enam pengacaranya. Pemeriksaan sendiri berlangsung malam hari. Polisi mengisyaratkan RH bisa ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya tersebut.
Namun demikian, penahanan dilakukan jika hasil pemeriksaan memungkinkan. Polisi sendiri memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengorek dan mendalami kasus tersebut.
"Sampai malam ini masih diperiksa, penyidik punya waktu satu kali 24 jam untuk memeriksanya. Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari TIMESIndonesia, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (5/5/2021) malam.
Komang menegaskan polisi akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk melengkapi keterangan untuk menguatkan penetapan tersangka. Polisi akan memanfaatkan waktu satu kali 24 jam tersebut.
"Kepastiannya (ditahan atau tidak) akan kita sampaikan Kamis (6/5/2021) besok ya," kata Komang menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, juga menyatakan RH kemungkinan besar akan ditahan.
"Karena sudah memenuhi semua unsur-unsur pidananya. Ya setelah di BAP, dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti," ujar Dyah.
Apalagi sejauh ini, penyidik sudah memiliki alat bukti lengkap sebelum memeriksa RH sebagai tersangka. RH sendiri baru sekali diperiksa sebagai saksi pada 13 April lalu. Namun sebagai tersangka, pemeriksaan ini merupakan yang pertama.
RH dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri, yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH.
Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," ujar Dyah.
Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," lanjut Diyah.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
-
Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
-
Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS
-
Mau Lebaran, 226 Perangkat Desa di Jember Masih Belum Terima Gaji 5 Bulan
-
3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak