SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan RH, dosen FISIP UNEJ terus menggelinding. RH diperiksa perdana sebagai tersangka di kepolisian Jember, Rabu (05/05/2021) malam.
Ke kantor polisi tersangka RH ditemani enam pengacaranya. Pemeriksaan sendiri berlangsung malam hari. Polisi mengisyaratkan RH bisa ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya tersebut.
Namun demikian, penahanan dilakukan jika hasil pemeriksaan memungkinkan. Polisi sendiri memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengorek dan mendalami kasus tersebut.
"Sampai malam ini masih diperiksa, penyidik punya waktu satu kali 24 jam untuk memeriksanya. Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari TIMESIndonesia, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (5/5/2021) malam.
Komang menegaskan polisi akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk melengkapi keterangan untuk menguatkan penetapan tersangka. Polisi akan memanfaatkan waktu satu kali 24 jam tersebut.
"Kepastiannya (ditahan atau tidak) akan kita sampaikan Kamis (6/5/2021) besok ya," kata Komang menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, juga menyatakan RH kemungkinan besar akan ditahan.
"Karena sudah memenuhi semua unsur-unsur pidananya. Ya setelah di BAP, dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti," ujar Dyah.
Apalagi sejauh ini, penyidik sudah memiliki alat bukti lengkap sebelum memeriksa RH sebagai tersangka. RH sendiri baru sekali diperiksa sebagai saksi pada 13 April lalu. Namun sebagai tersangka, pemeriksaan ini merupakan yang pertama.
RH dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri, yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH.
Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," ujar Dyah.
Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," lanjut Diyah.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
-
Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
-
Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS
-
Mau Lebaran, 226 Perangkat Desa di Jember Masih Belum Terima Gaji 5 Bulan
-
3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak