Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 04:10 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari (Foto: TIMES Indonesia)

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan RH, dosen FISIP UNEJ terus menggelinding. RH diperiksa perdana sebagai tersangka di kepolisian Jember, Rabu (05/05/2021) malam.

Ke kantor polisi tersangka RH ditemani enam pengacaranya. Pemeriksaan sendiri berlangsung malam hari. Polisi mengisyaratkan RH bisa ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya tersebut.

Namun demikian, penahanan dilakukan jika hasil pemeriksaan memungkinkan. Polisi sendiri memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengorek dan mendalami kasus tersebut.

"Sampai malam ini masih diperiksa, penyidik punya waktu satu kali 24 jam untuk memeriksanya. Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari TIMESIndonesia, jejaring media SuaraJatim.id, Rabu (5/5/2021) malam.

Komang menegaskan polisi akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk melengkapi keterangan untuk menguatkan penetapan tersangka. Polisi akan memanfaatkan waktu satu kali 24 jam tersebut.

Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

"Kepastiannya (ditahan atau tidak) akan kita sampaikan Kamis (6/5/2021) besok ya," kata Komang menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, juga menyatakan RH kemungkinan besar akan ditahan.

"Karena sudah memenuhi semua unsur-unsur pidananya. Ya setelah di BAP, dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti," ujar Dyah.

Apalagi sejauh ini, penyidik sudah memiliki alat bukti lengkap sebelum memeriksa RH sebagai tersangka. RH sendiri baru sekali diperiksa sebagai saksi pada 13 April lalu. Namun sebagai tersangka, pemeriksaan ini merupakan yang pertama.

RH dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri, yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH.

Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan

"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," ujar Dyah.

Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," lanjut Diyah.

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kami sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan rekaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan. Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya.

RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya. Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik.

Pascapenetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya sebagai koordinator program doktoral bidang ilmu sosial di kampusnya mengabdi. RH juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.

Untuk diketahui, RH, dosen FISIP salah satu PTN di Jember mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Rabu (5/5/2021). Hingga Rabu malam ini, RH yang datang didampingi enam pengacara, masih menjalani pemeriksaan.

Load More