SuaraJatim.id - Polres Malang akan melakukan pengawasan ketat pada jalur-jalur alternatif atau jalur tikus yang gunakan para pemudik untuk menuju, dan meninggalkan wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKPB Hendri Umar mengatakan, secara keseluruhan, ia telah menyiapkan sebanyak 20 titik penyekatan di kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur tersebut. Titik penyekatan tersebut, termasuk pada jalur-jalur tikus yang ada.
"Kami akan terus mengawasi, kalau ada yang mudik, kami akan kembalikan ke daerah asalnya," kata Hendri di Kabupaten Malang, Kamis (6/5/2021).
Hendri menjelaskan, 20 titik penyekatan tersebut di antaranya adalah pintu keluar tol Singosari, Pakis, dan Lawang. Kemudian, perbatasan Kabupaten Malang, dengan Blitar, di wilayah Karangkates, dan perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading.
Kemudian, lanjut Hendri, untuk jalur-jalur tikus, atau yang biasanya merupakan jalur antar desa, juga akan diawasi secara ketat. Ada beberapa titik penyekatan seperti di Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Desa kemiri, Jabung, Desa Sumberoto, Donomulyo, Desa Kalirejo, Kalipare, dan Desa Jambuwer, Kromengan.
"Check poin mandiri juga disiapkan pada jalur-jalur tikus yang dipergunakan para pemudik. Itu biasanya pada jalur-jalur antar desa," ucap Hendri.
Selain itu, pos pemeriksaan juga disiapkan Polres Malang pada terminal bus, stasiun, dan termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ada kurang lebih sebanyak tujuh titik pos pemeriksaan pada tempat-tempat tersebut.
"Itu mulai dari Stasiun Lawang, Singosari, Kepanjen, termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ditambah, terminal Dampit, dan terminal Sumberpucung," tutur Hendri.
Untuk pengamanan masa larangan mudik menjelang libur Lebaran 2021, Polres Malang menerjunkan 250 personel yang akan bertugas selama Operasi Ketupat 2021. Jumlah tersebut terdiri atas 129 anggota Polres Malang dan sebanyak 121 anggota polsek.
Baca Juga: Duhh! Keluarga di Ponorogo Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di UGD
Selain itu, juga akan ada tambahan 391 petugas yang terdiri atas 59 anggota Kodim, 19 anggota Denpom dan beberapa instansi lainnya.
Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim