SuaraJatim.id - Polres Malang akan melakukan pengawasan ketat pada jalur-jalur alternatif atau jalur tikus yang gunakan para pemudik untuk menuju, dan meninggalkan wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKPB Hendri Umar mengatakan, secara keseluruhan, ia telah menyiapkan sebanyak 20 titik penyekatan di kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur tersebut. Titik penyekatan tersebut, termasuk pada jalur-jalur tikus yang ada.
"Kami akan terus mengawasi, kalau ada yang mudik, kami akan kembalikan ke daerah asalnya," kata Hendri di Kabupaten Malang, Kamis (6/5/2021).
Hendri menjelaskan, 20 titik penyekatan tersebut di antaranya adalah pintu keluar tol Singosari, Pakis, dan Lawang. Kemudian, perbatasan Kabupaten Malang, dengan Blitar, di wilayah Karangkates, dan perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading.
Kemudian, lanjut Hendri, untuk jalur-jalur tikus, atau yang biasanya merupakan jalur antar desa, juga akan diawasi secara ketat. Ada beberapa titik penyekatan seperti di Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Desa kemiri, Jabung, Desa Sumberoto, Donomulyo, Desa Kalirejo, Kalipare, dan Desa Jambuwer, Kromengan.
"Check poin mandiri juga disiapkan pada jalur-jalur tikus yang dipergunakan para pemudik. Itu biasanya pada jalur-jalur antar desa," ucap Hendri.
Selain itu, pos pemeriksaan juga disiapkan Polres Malang pada terminal bus, stasiun, dan termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ada kurang lebih sebanyak tujuh titik pos pemeriksaan pada tempat-tempat tersebut.
"Itu mulai dari Stasiun Lawang, Singosari, Kepanjen, termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ditambah, terminal Dampit, dan terminal Sumberpucung," tutur Hendri.
Untuk pengamanan masa larangan mudik menjelang libur Lebaran 2021, Polres Malang menerjunkan 250 personel yang akan bertugas selama Operasi Ketupat 2021. Jumlah tersebut terdiri atas 129 anggota Polres Malang dan sebanyak 121 anggota polsek.
Baca Juga: Duhh! Keluarga di Ponorogo Ini Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di UGD
Selain itu, juga akan ada tambahan 391 petugas yang terdiri atas 59 anggota Kodim, 19 anggota Denpom dan beberapa instansi lainnya.
Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Tragedi di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya: WNA India Nekat Gantung Diri 3 Hari Jelang Deportasi
-
Tiga Sahabat Tewas Terpental Dihantam Fuso di Jombang, Sopir Truk Melarikan diri
-
Janjian Open BO Lewat MiChat, Pemuda Probolinggo Nyaris Diamuk Massa Gara-gara Salah Masuk Rumah
-
Bayi 2 Minggu Dibuang di Jembatan Madiun, Identitas Ayah Terbongkar, Sang Ibu Menghilang