SuaraJatim.id - Setelah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencabulan, dosen UNEJ berinisial RH akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian Jember, Jawa Timur.
Dosen FISIP UNEJ tersebut menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini ditegaskan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Kompol Kadek Ary menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu malam (5/5/2021), penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.
Proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kemarin tersangka ditemani oleh enam pengacara.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri," kata Kompol Kadek Ary, Kamis (06/05/2021).
"Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya menegaskan.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus kejahatan pencabulan tersangka yakni dengan berdalih melakukan pengobatan. "Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban," ujarnya.
Penetapan tersangka hingga penahanan juga merujuk sejumlah alat bukti yang kuat, dicontohkannya baju tidur milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.
"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Baca Juga: Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.
"Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.
Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
-
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
-
Polisi Dianggap Belum Serius Usut Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat