SuaraJatim.id - Setelah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencabulan, dosen UNEJ berinisial RH akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian Jember, Jawa Timur.
Dosen FISIP UNEJ tersebut menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini ditegaskan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Kompol Kadek Ary menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu malam (5/5/2021), penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.
Proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kemarin tersangka ditemani oleh enam pengacara.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri," kata Kompol Kadek Ary, Kamis (06/05/2021).
"Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya menegaskan.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus kejahatan pencabulan tersangka yakni dengan berdalih melakukan pengobatan. "Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban," ujarnya.
Penetapan tersangka hingga penahanan juga merujuk sejumlah alat bukti yang kuat, dicontohkannya baju tidur milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.
"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Baca Juga: Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.
"Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.
Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
-
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
-
Polisi Dianggap Belum Serius Usut Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak