SuaraJatim.id - Setelah diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pencabulan, dosen UNEJ berinisial RH akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian Jember, Jawa Timur.
Dosen FISIP UNEJ tersebut menjadi tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini ditegaskan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.
Kompol Kadek Ary menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu malam (5/5/2021), penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.
Proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam pemeriksaan di kepolisian, kemarin tersangka ditemani oleh enam pengacara.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri," kata Kompol Kadek Ary, Kamis (06/05/2021).
"Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya menegaskan.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus kejahatan pencabulan tersangka yakni dengan berdalih melakukan pengobatan. "Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban," ujarnya.
Penetapan tersangka hingga penahanan juga merujuk sejumlah alat bukti yang kuat, dicontohkannya baju tidur milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.
"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Baca Juga: Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.
"Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.
Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Oknum PSHT Jember Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Tujuh Lainya Buron
-
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
-
Polisi Dianggap Belum Serius Usut Kasus Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kepung Grahadi Berbaju Hitam, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan Tolak MBG
-
Petani Rela Tinggalkan Cangkul di Sawah, Heboh Jet Tempur F-16 Mendarat di Tol Paspro
-
Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri
-
Viral CCTV Balita 2 Tahun Tewas Tertabrak Truk, Sopir Baru Sadar Usai Video Beredar di Medsos
-
Beli Ganja Rp25 Juta Lewat Medsos, Petani Malang Malah Dijemput Polisi